Adanya hal tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk meringankan pembiayaan BPHTB tersebut.
Ketika masyarakat tidak mampu untuk mensertifikatkan lahan itu kan dia mendapatkan perolehan hak, perolehan hak itu harus bayar BPHTB, jadi supaya lahan miliknya bersertifikat, BPHTB nya diberi keringanan atau dihapus,” jelasnya kepada TribunPontianak.co.id saat ditemui di depan Gedung Garuda Pontianak, Selasa 4 Juli 2023.
Ia juga menjelaskan, saran keringanan BPHTB tersebut diberikan hanya kepada masyarakat kurang mampu saja, sehingga perolehan hak dan mendapatkan sertifikat lahan mempermudah masyarakat kurang mampu untuk mendapatkannya.
“Termasuklah masyarakat yang mendapatkan tanah dari program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) itu, misalnya ada masyarakat dapat tanah kehutanan sosial dan sebagainya itu kan bayar BPHTB nah itu yang diberikan keringanan, bukan semuanya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, untuk BPHTB secara umum tidak bisa dihapuskan karena menjadi salah satu pendapatan terbesar daerah.
“Jadi untuk yang lain itu tetap, tak bisa dihapuskan semuanya, BPHTB itu sumber pendapatan daerah, bayangkan di Pontianak Rp100 milyar satu tahun pendapatannya BPHTB, kalau dihapus ya pusing Pemkot,” pungkasnya.









