Investigasibbayangkara.com, Jakarta – Pada hari Senin, Tanggal 15 Juni 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluark an surat edaran tentang pengaturan jam kerja dua gelombang bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN maupun swasta di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek),
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan ” akan Mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengkaji dampak sosial akibat diterapkannya SE No. 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman, mengingat SE tersebut harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, karena kewenangan yang berkaitan dengan ASN berada di Kementerian tersebut.
Mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta kepada Kementerian dan Lembaga untuk merumuskan aturan sebagai pelaksanaan dari SE No. 8/2020 tersebut agar efektif jika nanti nya diberlakukan.
Mendorong KemenPan RB bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar sebelum SE No. 8/2020 tersebut diberlakukan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di Kementerian/Lembaga sehingga dapat dipahami bagaimana mekanisme dari pengaturan jam kerja tersebut.
Mendorong Kementerian/Lembaga membuka ruang bagi ASN yang keberatan terhadap kebijakan yang diatur melalui SE No. 8/2020 tersebut, dan memberikan solusi yang tepat seperti tersedia atau tidak sarana transportasi bagi ASN yang mendapat giliran gelombang kedua” ucap ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Komentar