Hadiri Musrembang, Ketua DPRD Berau Madri Pani : Bupati Berau Jangan Asal Janji dan Wacana

KAL-UT389 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, BERAU | Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Berau periode 2019-2024, para wakil rakyat tanpa lelah dan letih terus bekerja melaksanakan amanat masyarakat sebagai perwakilan dari masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan amanatnya dengan menghadiri dan mengikuti pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai dari tanggal 18 Februari 2022 di Kecamatan Teluk Bayur, dan pada hari ini Senin tanggal 21 Februari 2022 di Kecamatan Segah.

Pelaksanaan Musrenbang yang ke 2 kalinya ini, membuat Ketua DPRD Kabupaten Berau (Madri Pani, SE) memberikan tanggapan, masukan, saran, dan kritikan terhadap pelaksanaan hasil pembangunan, jalannya roda pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena salah satu tugas dari lembaga DPRD ini adalah menjalankan fungsi pengawasan atau controlling, biar terjadi adanya keseimbangan (balance) antara eksekutif dan legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Berau (Madri Pani, SE) memberikan tanggapan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Paragraf 4 Pasal 20, khususnya terkait dengan pengawasan bahwasanya DPRD melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi lembaga DPRD memberikan masukan dan tanggapan kepada Bupati Berau bahwa boleh saja menambahkan atau melakukan kenaikan proses tunjangan ASN, tunjangan RT, dana operasional RT, tunjangan lansia, honor PKK, dan lain sebagainya. Akan tetapi Bupati sebagai nakhoda kemudi penyelengaraan pemerintahan daerah harus terlebih dahulu melihat kemampuan, dan kapasitas anggaran keuangan daerah itu sendiri, dan pengajuannya tersebut terlebih dahulu harus dibahas dan duduk bersama antara eksekutif dengan legislatif.

Untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif (dalam hal ini DPRD), Madri Pani juga mengingatkan kembali kepada Bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau ini agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan dan menjanjikan sesuatu kepada masyarakat, agar jangan sampai janji yang disampaikan tersebut malah tidak terealisasi yang akan membuat masyarakat menjadi antipati kepada pemerintah daerah. Seharusnya kita bersikap dan bertindak lebih realistis dalam berpikir dan menyikapi situasi dan kondisi pandemi covid-19 saat ini, dan ditambah lagi dengan hadirnya omicron, yang pertama kita pastikan terlebih dahulu pendapatan daerah, baru kemudian berpikir untuk pelaksanaan program kegiatan yang akan dikerjakan, kedua kita pastikan dalam bidang pendidikan, harusnya dilakukan evaluasi apa lagi mengingat sistem zonasi yang saat ini diterapkan apakah sudah berjalan dengan baik, seharusnya ada penghitungan berapa jumlah siswa yang lulus dengan kemampuan sekolah yang akan menerima mulai jenjang pendidikan PAUD ke TK, TK ke SD, SD ke SMP, dan SMP ke SMA.

Kemudian selanjutnya berbicara mengenai tenaga kerja, contohnya kita sudah ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sampai dengan saat sekarang ini belum ada turunannya yang mengatur lebih spesifik melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sementara pembentukan Perdanya menggunakan uang rakyat, seharusnya bermanfaat juga buat rakyat.

           
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Berau (Madri Pani, SE) sangat setuju, jika ada peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai atau ASN di Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau, tapi tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah yang ada, APBD Kabupaten Berau saja masih minin, akan tetapi Kepala Daerah (Bupati) memberikan janji akan adanya kenaikan bagi setiap Rukun Tetangga (RT) mengenai dana operasional RT sebesar 100 Juta, pertanyaannya anggaran keuangannya dimasukkan ke pos anggaran yang mana ? Amanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan dalam Pasal 75 bahwa dana desa, kewenangan sepenuhnya oleh Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran desa, yang kami khawatirkan kan justru akan menjadi polemik antara para Ketua RT dengan Kepala Kampung, karena asumsinya RT itu dana RT sepenuhnya, belum lagi masyarakat yang beranggapan bahwa RT mempunyai anggaran yang besar. Sementara kalau 100 Juta dana operasional bagi para RT, kalau sampai RT berjumlah sebanyak 700 RT saja, maka kita harus mencarikan dana sebesar 70 Milyar buat membiayai dan memasukkan janji politik mengenai kenaikan dana operasional RT tersebut, uang dari mana ?? dengan situasi dan kondisi kemampuan keuangan daerah sekarang ini. Kalau pemerintah daerah jeli melihatnya, naikkan saja anggaran Alokasi Dana Kampung (ADK), kalau sesuai dengan Amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan amanat kepada Pemerintah Daerah bahwa anggaran untuk desa / kampung sebesar 10 % dari nilai APBD, nyatanya saja dana kampung ditetapkan saat ini hanya sebesar 1,3 Milyar.

Selanjutnya berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan hearing yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Berau dengan DPC P-APDESI Kabupaten Berau pada tanggal 12 Januari 2022 yang lalu terkait dengan pelaksanaan dan penerapan Peraturan Bupati Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, perlu adanya revisi atau perbaikan dan review terhadap penerapan Peraturan Bupati tersebut, seharusnya Bupati tidak memasukkan dan mencampuri terlalu dalam terhadap visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kedalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung, kampung harus mandiri dan otonom sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dan diberikan melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa kampung / desa adalah merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat setempat, hak asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya berdasarkan undang-undang tentang desa tersebut bahwa kampung menjalankan visi dan misi nya tersendiri yang telah disusun melalui proses perencanaan dan musyawarah kampung, bukan menjalankan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

Selama kurun waktu 10 tahun terakhir banyak kampung yang telah berhasil mencatatkan prestasi yang luar biasa dalam melaksanakan dan menjalankan proses pemerintahan kampung dengan baik, sampai dengan tingkatan nasional. Contohnya saja : Kampung Gurimbang Tahun 2015 mejadi Juara I sebagai Desa Terbaik Tingkat Nasional, disusul kemudian Kampung Tepian Buah Tahun 2016, Kampung Maluang Tahun 2017, Kampung Batu Putih Tahun 2018, dan Kampung Sumber Agung. Artinya kinerja dari pemerintahan kampung saat ini sudah bagus.

Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Berau (Madri Pani, SE) juga menegaskan dan menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwasanya penyelesaian tapal batas wilayah kampung harus sudah tuntas, selesai, dan clear. Tidak ada lagi dalam pelaksanaan Musrenbang tahun depan terulang kembali usulan mengenai tapal batas wilayah kampung, bagian atau dinas yang mengurusin dan menanganin permasalahan tapal batas wilayah kampung harus menyelesaikan permasalahan tapal batas wilayah kampung ini dengan baik sampai dengan tuntas, agar jalannya roda pemerintahan kampung yang ada di Kabupaten Berau tidak terganggu dan ternodai dengan adanya sengketa permasalahan batas wilayah kampung.

(IBI-Fery/humas dprd Berau)