Investigasi bhayangkara Sekadau, KALBAR – Dalam rangka memperingati Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang jatuh setiap tanggal 28 Juni, maka seluruh masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama satu hari penuh pada Minggu (28/6/2020).
Imbauan resmi ini dimuat dalam Perda nomor 5 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 60 tahun 2013 tentang pedoman tata cara upacara Hari Berkabung Daerah sehingga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh.
Kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait di Provinsi Kalimantan Barat, seperti pihak Kepolisian juga turut serta mengibarkan bendera setengah tiang pada hari tersebut.
Kapolsek Belitang IPTU Suritno berharap masyarakat di Provinsi Kalbar dapat melakukan apa yang sudah dimbau sesuai surat edaran sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal ini sudah seharusnya dilakukan untuk menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat pada masa pendudukan Jepang,” Ujar Kapolsek Belitang.
Selain itu menurut IPTU Suritno hal yang terpenting dilakukan sebagai bentuk penghormatan nyata yaitu dengan terus berjuang mengembangkan kemampuan dan potensi masing-masing untuk melakukan hal terbaik dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa.
“Pada saat ini kita masih terus berjuang membangun bangsa dan negara, maka terus kembangkan kemampuan yang ada pada diri masing-masing melakukan hal yang positif untuk bangsa ini agar semakin maju,” Pungkas IPTU Suritno.(RizaL Z)
Komentar