IBI – LAW FIRM

oleh

  1. Hukum Perusahaan
  2. Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  3. Hukum Perbankan
  4. Hukum Lingkungan
  5. Hukum Perlindungan Konsumen
  6. Hukum Pertanahan dan Perumahan
  7. Hukum Perkawinan
  8. Hukum Perburuhan
  9. Hukum Asuransi
  10. Hukum Pidana
  11. Hukum Tata Usaha Negara
  12. Rancangan Perundang-Undangan
  13. Rancangan Kontrak
  14. Penelitian dan Pengembangan
  15. Pembuatan Naskah Opini Hukum
  16. Pembuatan Naskah Audit Hukum
  17. Hukum Perpajakan
  18. Konsultan Manajemen
  19. Konsultan SDM

A. Bentuk Jasa Hukum yang dilayani :

  1. Pembelaan di luar peradilan (Non-Litigasi) :
    Adalah upaya pembelaan hukum terhadap kepentingan Klien di luar pengadilan (Non-Litigasi) dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum, dengan cara mengedapankan asas-asas hukum dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan asas kekeluargaan dengan melalui musyawarah mufakat, mediasi, negosiasi, dan konsolidasi.
  1. Pembelaan di dalam peradilan (Litigasi) :
    Adalah upaya jasa hukum yang dilakukan melalui hukum formil dengan tujuan memberikan pelayanan pendampingan jasa hukum dalam perkara hukum pidana mulai tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan, dan mewakil Klien terhadap kasus sengketa keperdataan, seperti : perbuatan melawan hukum dan wanprestasi mulai dari pengadilan sampai putusan perkara yang meliputi persidangan di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Tata Niaga, dan Tata Usaha Negara serta Militer baik ditingkat pertama sampai pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
  2. Pelayanan di bidang Penetapan dan Perizinan :
    Jasa pengurusan di bidang perizinan meliputi izin usaha, izin entertainment serta kontraknya, izin lokasi IMB, izin gangguan, izin prinsip, izin tenaga kerja asing, pengurusan merek, paten, dan hak cipta termasuk juga penagangan kasus pembajakan serta perizinan yang lainnya.
  3. Pelayanan dibidang hukum keluarga :
    Yaitu meliputi penyusunan perjanjian perkawinan, hibah, wasiat, perwalian, adopsi, sengketa hak asuh anak, wali hakim, perceraian, perkawinan, dan pembagian harta gono-gini, pengampuan, dan penetapan ganti nama, dan kekerasan dalam rumah tangga.
  4. Pelayanan dibidang surat-surat kontrak dan legal drafting :
    Yaitu meliputi pembuatan kontrak kerja, bidang bisnis yang terdiri dari : pembentukan badan usaha (CV, Firma, PT), penyusunan kontrak, perusahaan, dan pengambilalihan, merger dan akuisisi, join venture, perjanjian perdagangan, go public, leasing, ketenagakerjaan, perpajakan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), pengelolaan properti dan urusan pertanahan, serta kebijakan yang bersifat public misalnya penelitian dan pemetaan, penyusunan dan sosialisasi kebijakan pemerintah daerah, atau Badan Pelayanan publik termasuk juga konsultasi pelaksanaan program atau proyek pemerintah daerah. Serta fasilitas penyusunan Draft perundang-undangan, SK, Perda, dan lain-lainnya.
  1. Pelayanan Konseptor yang bersifat administratif :
    Yaitu pelayanan dibidang dalam bentuk penyelesaian masalah atau perkara Klien atas kebutuhan yang bersifat administrasi, segala bentuk perizinan, surat-menyurat, penyusunan draft perjanjian dan lain-lain.
  2. Penanganan kasus perbankan :
    Yaitu meliputi kasus kredit bermasalah / macet, complain ATM dan masalah-masalah perbankan lainnya.
  3. Konsultan Hukum tetap Perusahaan :
    Yaitu kantor kami sebagai konsultan hukum siap menjadi konsultan tetap suatu perusahaan dengan suatu perjanjian yang saling menguntungkan dengan semangat profesionalitas. Dan kami akan melayani memberikan konsultasi hukum yang diperlukan berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapi. Bilamana terjadi kasus kami akan melakukan pembelaan hukum melalui Non-Litigasi atau Litigasi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, bahkan ke pengadilan.

B . Jaringan Kerja dan Tim Ahli :

Pelayanan hukum secara profesional dengan sistem tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik instansi pemerintahan, BUMN / BUMD, maupun swasta, serta meliputi pula Tim Ahli dari Perguruan Tinggi, yang terkait termasuk kantor konsultan hukum lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan sistem dan cara kerja yang profesional.


C. Biaya Jasa Hukum dan Metode Pembayaran :
Untuk biaya jasa hukum ini IBI (INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA) LAW FIRM berdasarkan pada bobot kesulitan perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan Klien.

IBI (INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA) LAW FIRM didukung oleh tim ahli dibidangnya dan ilmu pengetahuannya masing-masing, serta mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) hukum. Dengan komitmen Kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap pada koridor instrument hukum yang berlaku. Dengan mengedepankan asas kepastian hukum untuk mewujudkan sebuah keadilan.
Untuk mewujudkan pelayanan tersebut yang dibutuhkan oleh Klien, IBI (INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA) LAW FIRM dapat bekerja baik secara sendiri-sendiri (individu) maupun bersama-sama dalam bentuk dalam tim yang secara khusus dibentuk demi memberikan hasil yang terbaik. Advokat kami mempunyai pengalaman yang luas di berbagai area dalam hukum, mempermudah Kami untuk membentuk tim advokat dengan keahlihan yang berbeda untuk memperoleh kemungkinan hasil yang terbaik dan kami yang telah dipersiapkan team partners external di samping tim internal yang sudah dipersiapkan.

Demikian sekilas profile IBI (INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA) LAW FIRM, bilamana masih dianggap kurang sempurna dari kebutuhan akan informasi yang didapatkan bisa menghubungi via telepon di kantor yaitu 021-2265-2747, email : office@ibilawfirm.id, atau datang langsung di Jalan Haji Mawar No. 42 B, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta- 14360. Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

STRUKTUR

IBI LAW FIRM

Pendiri :

  • Tomi
  • Rahmat Aminudin ,S.H., M.M.
  • Firlandi

Pembina Utama :

  • Irjen Pol Purn Dr.Agung Makbul Drs S.H,.M.H
  • Irjen Pol Purn Drs. I Ketut Untung Yoga Ana ( Pembina KAI )
  • Brigjen Pol Purn Drs.I Gede Alit S.H.,M.H ( Bali )
  • Paul Alexander Oroh S.H.,MTH

Dewan Penasehat ;

  • KBP [ Purn ] Dr.Anthonius Diance S.H.,M.H

Managing Partners :

  • RAHMAT AMINUDIN, S.H

Partners :

  • NELSON SITUMORANG, S.H., M.H.
  • IBNI RIDHO, S.H.
  • Sony Hendrawan S.H

Paralegal :

  • Anugerah Pambudiarto ( Yogyakarta )
  • Faisal S.H ( Sulawesi Tengah )
  • Johny
  • Liston Gurning S.H
  • Nanang Darno ( Jawa Tengah )
  • Thomson Pardede
  • Salim Mulyawan
  • Suhardi A.Md

Staf Paralegal Pusat

  • Ariston N.W ( Pusat )

Public Relation Pusat

  • El Royan Yudhostira

Hormat Kami,


IBI
(INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA)
LAW FIRM

RAHMAT AMINUDIN, S.H., M.M.