Indonesia Berazas Negara Hukum, Catatan LAKSI: Biarkan Putusan MA dan MK Dilaksanakan

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Jakarta

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di minta untuk legowo, berjiwa besar, dan menghormati keputusan hukum yang di nyatakan MK dan MA Bahwa TWK adalah sah secara konstitusional. KPK harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan “UU no 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN),”tulisnya.

“Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK no 1 th 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU no 5 th 2014 ttg ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yg salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah,”pesannya.

Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN). “BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1.274 org dan tidak lulus 75 orang,”

Kordinator LAKSI menyatakan, harusnya pegawai KPK yang di non aktifkan menghormati keputusan MK dan MA bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. “Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan mengapa materi TWK di jadikan bahan gugatan oleh eks pegawai KPK yang di nyatakan telah non aktif.

LAKSI mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memberhentikan dengan hormat pada akhir September ini 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menjalankan amanat UU 19 tahun 2019 KPK dan mampu bekerja dengan sempurna walaupun banyak tekanan dalam melakukan pembenahan di dalam KPK terutama dalam rangka melakukan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.

Kami sebagai bagian dari masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bekerja tanpa lelah dalam pemberantasan korupsi, dukungan rakyat Indonesia akan selalu hadir dalam penanganan korupsi, Dukungan rakyat ini menunjukkan adanya kepercayaan (trust) kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi.

Kami yakin KPK akan selalu berkomitmen dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik korupsi. Siapapun pelakunya, KPK tidak pandang bulu jika cukup bukti, KPK pasti akan menindak karena itu prinsip kerja KPK,”. Selain itu juga kami mengapresiasi keberhasilan KPK dalam penindakan berupa operasi tangkap tangan yang belakangan ini dilakukan lembaga anti rasuah itu.

Azmi Hidzaqi

Koordinator LAKSI(Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia)