Iptu. Suwaris Himbau Cegah Covid-19 Dengan Bagikan Maklumat KAPOLRI

Berita Hari Ini248 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Sintang, KALBAR – Kepolisian Sektor Sepauk melakukan himbauan kepada masyarakat di Dusun Sepulut Desa Manis Raya kecamatan sepauk dari tingkat dusun sampai ke tingkat desa tentang pencegahah dan antisipasi virus covid-19 (Corona) di wilayah hukum Polsek Sepauk, selain itu juga membagikan maklumat yang di keluarkan oleh Kapolri kepada yang hadir., Senin (23/03/2020).

Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dengan dihadiri oleh Kapolsek Sepauk Iptu. Suwaris, babinsa Desa Manis Raya, Kades Manis Raya, Para Dusun Desa Manis Raya, Tokoh Masyarakat Desa Manis Raya, Bhabinkamtibmas polsek sepauk, dan masyarakat dusun sepulut serta masyarakat desa manus raya.

Dalam acara tersebut Kapolsek Sepauk Iptu Suwaris menyampaikan sambutan pada acara yang digelar, “Bahwa kegiatan Sosialisasi ini kepada masyarakat adalah gimana cara kita mencegah dan mengantisipasi menyebarnya virus Covid-19 (Corona) yang sekarang lagi melanda di indonesia, jadi dari itu untuk menjaga kesehatan dan kebersihan serta semua Toko dan Tempat- Tempat Usaha kami anjurkan menyiapkan tempat pencuci tangan di depan toko berupa wadah, air dan sabun sebagai alat mencuci, ini sesuai dengan kemampuan dari masing masing, guna mencegah saat bersentuhan, hal ini dapat mencegah virus Covid-19 (corona).”

“Kami sudah sepekan ini, dengan Anggota Polsek Sepauk, pihak puskesmas kecamatan sepauk, babinsa dan beserta kades dan perangkatnya dengan gencar melakukan himbauan pencegahan dan mengantisipasi virus Covid-19 ini, dengan memberikan informasi secara jelas dan gamblang kepada masyarakat agar paham dan mengerti tentang apakah virus Covid-19 (Corona) serta gimana cara mengantisipasi dan pencegahannya.” Ungkap Iptu Suwaris.

“Maksud dan tujuan diadakan himbauan ini adalah sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri dengan nomor: Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Kapolri dengan tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini berlaku terhitung sejak dikeluarkannya oleh Kapolri.” Tegas Iptu. Suwaris.

“Harapan kami kepada masyarakat desa manis raya ini, bersama-sama dengan polsek sepauk bisa melaksanakan yang sudah menjadi amaran dari Presiden, Kapolri, Gubernur kalimantan barat dan Bupati Sintang, karena terhitung tanggal 22 Maret 2020 sampai saat ini, data dari Dinas Kesehatan Provinsi kalimantan barat, Orang Dalam Pengawasan (ODP) untuk di kabupaten Sintang berjumlah 360 orang. Pantauan yang dilakukan ini secara update, bukan malah berkurang, tapi bertambah. Mari dengan pelaksanaan kegiatan ini kita saling bantu agar ditempat kita ini tidak terdapat virus Covid-19 (Corona).” Ungkap Iptu. Suwaris.

Akhir pelaksanaan kegiatan ini, kapolsek sepauk Iptu. Suwaris membagikan Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri kepada para undangan yang hadir serta melakukan penancapan Baliho Maklumat Kapolri di tempat yang strategis sambil mengunjungi pemilik toko yang sudah menempatka pencucian tangan di wilayah Desa Manis Raya.(Guns/Nids)

Komentar