Irjen Pol Dr Agung Makbul : Banyak Pungutan-Pungutan Liar Yang Masih Dapat Dilihat Secara Kasat Mata.

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Riau – Pada hari Kamis Tanggal 14/10/21 bertempat di Kantor Kementrian Hukum dan Ham Kanwil Riau,

Irjen Pol Dr. Agung Makbul Drs, S.H,. M.H selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli (Satgas Saber Pungli), dengan mengangkat tema “PERAN PENGAWAS INTERNAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN INTERNAL DALAM MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS WBK WBBM DI WILAYAH RIAU”.

Pungutan liar yang disebut dengan Pungli dapat didefinisikan sebagai meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Sedangkan dalam perspektif tindak pidana korupsi, Pungli adalah tindakan yang dilakukan seseorang pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Menurut Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, ada setidaknya 8 pelayanan publik yang menjadi titik rawan pungli, yaitu : pembuatan akte kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, untuk mencari pekerjaan, skep jabatan, pembuatan buku nikah, surat pensiun, dan pembuatan surat kematian.
“Ada 2 pasal untuk menjerat para pelaku Pungli, yaitu pasal 368 KUHP dan pasal 423 KUHP, masing-masing dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun dan 6 tahun.” tambah Irjend Pol. Dr.Agung Makbul.

Dalam Peraturan Presiden dijelaskan bahwa Pungli merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 7 Klasifikasi tentang Pungli, yaitu kerugian negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest, dan gratifikasi.”

” Sesuai wewenang Satgas, untuk membangun sistem, pencegahan dan pemberantasan Pungli. Penanganan Pungli dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementerian/ lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/ lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, ” Jelas Agung Makbul

Serta Irjen Pol Dr Agung Makbul juga mengatakan ” memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanakan tugas unit Saber Pungli, di setiap instansi penyelenggara publik kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga dan kepala pemerintah daerah, melakukan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.”

Dalam penyampaiannya, Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, mengatakan bahwa jangan coba-coba untuk melakukan Pungli karna Pungli dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, dalam hal ini seperti penyampaian Presiden Republik Indonesia pada pidato Visi Indonesia di Sentul Internasional Convention Center , Bogor 14 Juli 2019, yang mengatakan ‘’Kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin, menjadi kunci bagi reformasi birokrasi kita, begitu saya lihat tidak efisien atau tidak efektif, saya pastikan akan saya pangkas, copot pejabatnya!‘’

Dengan kesimpulan diakhir kegiatan sosialisasi, “Satgas Saber Pungli diharapkan, antara lain: dapat melakukan penindakan agar membuat takut pelaku korupsi & pungli, mencegah agar terbangun sistem sehingga tidak bisa korupsi dan melakukan pungli, memberikan pendidikan mengenai perilaku anti korupsi dengan menerapkan nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945, serta mengawasi, menjamin komitmen tetap terjaga.” Jelas Irjen Pol Dr. Agung Makbul  ( R Tomi)