Irjen Pol Dr Agung Makbul : Negara Harus Hadir Dan Negara Tak Boleh Kalah Dengan Pelaku Pungli

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Tulung Agung – Pada hari Kamis Tanggal  3/1/22 Hari Kamis Di Vasa Hotel Surabaya Irjen Pol Dr Agung Makbul Menghadiri Acara Musda DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia ( Apersi )
Dengan Mengusung Tema ” Apersi Bersinergi Membangun Negeri Tetap Tangguh Dan Tumbuh Di Tengah Pademi”

Irjen Pol Dr. Agung Makbul Drs, S. H,. M.H selaku Seketaris Satgas Saber Pungli melaksanakan melaksanakan sosialisasi Pelaturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli ( Satgas Saber Pungli)

Pada Kesempatan Musda Apersi kali ini Menyoroti Tentang Agar tercapainya Relaksasi Perizinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR), Pada Kesempatan Acara ini juga di Hadiri Oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak.

Irjen Pol Dr Agung Makbul menjelaskan
Pungutan liar yang disebut dengan Pungli
Yaitu meminta sesuatu ( uang dan sebagainya) kepada seseorang atau lembaga perusahaan dan lainnya.,tanpa menurut peraturan yang lazim.

Dan Beliau Juga Menyampaikan Perusahaan Harus Memahami Cara Untuk Mengantisipasi Terjadinya Pungutan Liar, Biar Segala Urusan tidak Terjadi Pungli misal Pengurusan Izin Dan Surat Surat Terkait Usaha.”

Irjen Pol Dr Agung Makbul Menegaskan Jika Terjadi Pungli Di Sektor Manapun Termasuk Properti Maka Jangan Ragu Melaporkan.”

“Dalam tindakan perspektif tindak pidana korupsi, Pungli adalah tindakan yang di lakukan seseorang pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.” Demikian di katakan Irjend. Pol. Agung Makbul ( Red)