Jelang Hari Bhayangkara, Polda Banten Akan Gelar Operasi Patuh Maung 2022

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas jelang hari Bhayangkara tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19, Polda Banten akan menggelar Operasi Patuh Maung 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022 di seluruh daerah hukum Polda Banten.

Operasi ini merupakan Harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik atau teguran yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan tujuan dari dilaksanakannya operasi ini, “Adapun tujuan operasi ini yaitu terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan. Selanjutnya meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Terakhir meningkatnya kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah hukum Polda Banten,” kata Budi pada Sabtu (11/06).

Kemudian untuk target dalam Operasi Patuh Maung 2022 ini adalah :
a) pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
b) pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan;
c) pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
d) pengemudi melawan arus;
e) pengemudi menggunakan handphone;
f) pengemudi di bawah umur;
g) pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
h) pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
i) pengemudi yang melanggar rambu-rambu;
j) surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK);
k) para pemilik angkutan umum;
l) pengemudi angkutan umum;
m) kendaraan angkutan umum dan barang serta n) kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan;
o) kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut;
p) kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll);
q) kendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya;
r) kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising);
s) kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar;
t) kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang;
u) kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya;
v) rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.

Diakhir, Dirlantas menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. “Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ungkap Budi. (Bidhumas/YG).