Investigasibbayangkara.com, Jakarta – Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 jam 16.52 Wib bertempat di lantai 1 gedung Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adisaputra selaku Kabag Penum Divhumas Polri melakukan Kegiatan Doorstop By Live Social Media memberikan penjelasan perihal kebijakan larangan mudik.
Antara lain.
Polri akan melaksanakan atau menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Operasi Ketupat 2020 yang dimulai mpada Jum’at, 24 April 2020 mendatang.
Sebagaimana tahun sebelumnya Ops Ketupat dilaksanakan dengan kurun waktu singkat yaitu H-7 sampai dengan H+7 setelah lebaran. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 maka pola kegiatan Ops Ketupat tahun 2020 dipercepat dan akan dimulai pada hari Jumat, 24 April 2020 sampai dengan H + 7 setelah lebaran atau Idul Fitri dengan total 37 hari.
Operasi ini mengedepankan kegiatan pre-emtif dan preventif yang didukung oleh kegiatan penegak hukum. Tujuan dari operasi ini adalah dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dengan output yang diharapkan ialah terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman.
Personil yang akan dilibatkan sebanyak 175.000 personil terdiri dari anggota Polri, TNI, Dinas perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan stakeholder lainnya.
Khusus wilayah DKI Jakarta sebagai episentrum dari pergerakan kegiatan mudik lebaran akan ke wilayah Jawa atau luar Jawa, pola kegiatan operasi secara khusus telah ditentukan dengan menyiapkan 19 titik pos pengamanan penyekatan dimana 3 pos pengamanan berada di tol Cikampek, tol Bogor dan tol Merak serta 16 titik arteri non tol.
Pos pengamanan sebagai check point terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang terindikasi akan melaksanakan mudik.
Tindakan yang akan dilakukan Kepolisian apabila menemukan masyarakat yang akan mudik maka akan dilakukan peringatan secara humanis, persuasif dan meminta masyarakat kembali ke kediaman atau ke rumah masing-masing.
Perkembangan Penanganan Kasus Hoaks Virus Corona
Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 jam 16.52 Wib Kombes Pol Asep Adisaputra selaku Kabag Penum Divhumas Polri melakukan Kegiatan Doorstop By Live Social Media memberikan penjelasan perihal kebijakan larangan mudik.
Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 97 kasus, 3 besar penanganan kasus berada di :
1. Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus
2. Polda Riau sebanyak 9 kasus
3. Polda Jabar sebanyak 7 kasus
4. 57 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.
Para pelaku creator atau pembuat atau penyebar hoax dipersangkakan :
1. Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M.
2. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
3. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Evaluasi Pengendara yang Melakukan Pelanggaran Selama PSBB Di Jakarta
Selama penerapan PSBB pada Selasa, 20 April 2020 jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah para pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 1.124 pelanggar, disusul dengan kendaraan yang jumlah penumpangnya melebihi kapasitas 50% sebanyak 449 pelanggar serta pengendara roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebanyak 228 pelanggar. Khusus untuk Jakarta kendaraan yang melalui check point memasuki wilayah DKI Jakarta berjumlah 1.761 dan pos pantau berjumlah 604 kendaraan.(Divhumas)
Komentar