Kabareskrim Tegaskan Ada Sanksi jika Tak Patuhi Arahan Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

POLRI389 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. –  Kabareskrim menegaskan  mengingatkan akan adanya ancaman sanksi bagi anggota Polri yang tidak mematuhi perintah untuk menunda proses hukum terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9)2020 mengtakan dan mengingatkan akan adanya ancaman sanksi bagi anggota Polri yang tidak mematuhi perintah untuk menunda proses hukum terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana. “Penyidik harus cermat dan hati-hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR (surat telegram) Kapolri tentang netralitas tersebut,”ujarnya.

Aturan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Surat itu diteken oleh Listyo atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Dalam surat itu, anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diproses secara disiplin ataupun kode etik.

Selanjutnya, Listyo menegaskan penundaan tersebut merupakan langkah pencegahan agar institusi kepolisian tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu selama kontestasi pilkada. Ia pun berpesan kepada anggotanya agar cermat terhadap laporan yang diterima. “Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon),” tegasnya.
.
Untuk itu, Listyo menjelaskan Sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon yang tentunya bisa merugikan balon maupun dan mengingatkan paslon. “ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral,” jelasnya.

Polri menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon. Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Proses hukum kepada para peserta Pilkada 2020 akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah. Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut kasus-kasus yang menjadi pengecualian hingga tuntas.(Vecky Ngelo)

Komentar