Kabid Humas Memberikan Statement Kinerja Jajaran Polda Sumsel dalam Mengungkap Kasus 3C dan Narkotika

Sulawesi Selatan200 Dilihat

Investigasi bhayangkara indonesia, Sumsel-Palembang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM saat ditemui diruang kerjanya memberikan informasi terkait hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu ketiga Bulan Juni 2020. Senin (22/6/2020).

Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 41 Kasus dan menangkap sebanyak 52 Tersangka.

Dari 52 Tersangka tersebut terdiri dari Pengedar sebanyak 41 Orang dan pemakain sebanyak 11 Orang, sedangkan barang bukti yang disita sebanyak : shabu sebanyak 2.021,82 gram, ganja sebanyak 6.534,33 gram, dan Ektasi sebanyak 12.822,5 butir, jelasnya.

Dari segi Kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (7), Polres Muba (5), Polres Lubuk Linggau (5), Ditresnarkoba Polda Sumsel (4) dan Polres OKI (4) dan dari segi Kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba swbanyak 1.047,91 Gr sabu dan 10 butir ekstasi, Ditresnarkoba Polda Sumsel sebanyak 829,67 Gr sabu dan 12.528 butir ekstasi, dan Polres Muara Enim sebanyak 105 Gram shabu dan 256,5 butir ekstasi, terangnya.

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 70.445 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Juni 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 35 kasus tindak pidana.

Dari 35 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu : Curat 24 kasus,Curas 7 Kasus Curanmor 2 kasus, Anirat 2 kasus dan Pembunuhan nihil

Dari 35 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Prabumulih 9 kasus, Polres Musi Banyuasin 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus dan Polres OKI 3 kasus.

Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Himbauan kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor, harapnya. (Amru IBI).

Komentar