Kakek Tiri Bejat, Mencabuli Cucu Sampai Tewas

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Rintihan kesakitan bocah perempuan berinisial KO (7) saat dicabuli kakek tirinya TS (54) tak membuat pelaku berhenti melakukan aksinya.

Pria bejat itu tetap saja mencabuli cucu tirinya hingga korban menderita luka parah pada alat vitalnya dan akhirnya si korban meninggal dunia.

Aksi pencabulan yang telah delapan kali terjadi dilakukan TS di kamar mandi rumahnya di bilangan Pademangan, Jakarta Utara.

Di rumah kontrakan itu, TS tinggal bersama KO dan sang istri nenek korban, KUR (45)

Selama dua bulan sejak Februari hingga Maret 2021 lalu, TS seringkali memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat nenek korban pergi bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Mulanya, TS memang dipercaya memomong KO. Setiap pagi usai KUR berangkat bekerja, TS mengemban tugas memandikan cucu tirinya itu.
Aktivitas memandikan KO lama kelamaan membuat TS bernafsu.

Memanfaatkan kondisi rumah sepi dan kepolosan korban, TS mulai melancarkan aksinya berkali-kali.

“Sudah delapan kali melakukan, Pak. Saya pakai tangan,” ucap TS mengakui tindakan cabulnya saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

Selama dicabuli sang kakek tiri, korban KO terus-terusan merintih kesakitan.

Namun, rintihan kesakitan bocah tanpa dosa tersebut tak membuat TS berhenti melakukan aksinya.

Pria tua bejat tersebut malah makin kesetanan mencabuli tubuh mungil KO dalam kamar mandi rumah yang menjadi saksi bisu kisah tragis ini.

Dari pengakuannya, TS mengaku ada hawa setan yang menyelimuti dirinya sampai-sampai ia tega merusak hidup cucu tirinya sendiri.

“Ada hawa setan, Pak,” tutur TS.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban apabila bocah tak berdaya itu buka suara.

“Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalo misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka,” kata Kapolres Metro Jakut Guruh Arif Darmawan di mapolres Metro Jakut.

Korban yang ketakutan akhirnya tutup mulut selama dirinya dicabuli dua bulan terakhir di rumah pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kendati diancam berulang kali, KO mulai membuka kebejatan sang kakek tiri karena rasa sakit pada alat vital yang tak tertahankan lagi.

KO mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu, EW (24), sambil mengakui bahwa kakek tirinya TS sudah berkali-kali mencabulinya.

Selain aduan korban kepada sang ibu, terungkapnya kasus ini tak terlepas dari peran dokter di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, yang merupakan tempat korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan, pihak rumah sakit melaporkan adanya kejanggalan pada jenazah KO yang meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) lalu.

Salah satu dokter curiga melihat alat vital korban yang mengalami kerusakan cukup parah.

“Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban,” kata Guruh.

Melihat ada kejanggalan, pihak rumah sakit sempat menahan jenazah korban sampai ada pengecekan dari polisi.

Anggota Satreskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan membawa jenazah KO untuk divisum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan dari hasil visum, didapati korban menderita luka parah pada kemaluannya hingga merambat ke ginjalnya yang mengalami infeksi.

Meyakini bahwa KO meninggal akibat mengalami kekerasan seksual, polisi langsung mencari tahu siapa yang melakukan aksi keji ini.

Dari keterangan keluarga, termasuk ibu dan nenek korban, diketahui bahwa pelaku tak lain adalah kakek tiri korban yakni TS.

Akhirnya, polisi membekuk TS di tempat kerjanya belasan jam setelah KO meninggal dunia.

“Pelaku diamankan di tempat kerja di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret pukul 22.30 WIB,” ucap Guruh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

Komentar