Kapolres Buol Kembali Gelar Press release Keberhasilan Satnarkoba dalam menangkap Pengedar Narkotika

Sulawesi Tengah491 Dilihat

Investigasibhayangkara.com Kapolres Buol AKBP. Wawan Sunarwirawan,S.IP,M.T, Kembali menggelar Press release satu kasus lagi tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Buol dalam menangkap pelaku/pengedar Narkotika di kabupaten Buol, bertempat di ruang Reserse Narkoba Mako Polres Buol, Provinsi Sulawesi tengah, Kamis (16/07/2020).

Kapolres Buol AKBP. Wawan Sunarwirawan,S.IP,M.T, Saat menggelar Konferensi pers di dampingi Kasat Narkoba Polres Buol Iptu.Rizal,S.H, dengan menghadirkan pelaku (Tersangka) SR Alias AP, beserta barang bukti Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 4,08 gram.

Kronologi penangkapan di paparkan Kapolres Buol bermula dari laporan tentang adanya paket jenis Sabu yang akan di kirim dari kota palu provinsi Sulawesi tengah melalui jasa pengiriman rental mobil ke kabupaten Buol.
Saat menerima informasi tersebut, satuan reserse narkoba polres Buol yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu.Rizal,S.H, kemudian melakukan pengintaian di titik yang di maksud selama satu kali 24 jam sampai kemudian tersangka (SR) mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil paket yang di maksud.

Paket yang bertuliskan nama pengirimnya seorang Haji dari kota palu berikut nama penerima yang juga tidak dikenal (Samaran) itu, ternyata selain isinya sabu seberat 4,08 gram juga berisi alat sepeda motor yang bekas dan kabel, agar bisa mengelabui orang ataupun petugas.

Setelah SR memegang dan menguasai barang (Sabu) saat menjemput, Satuan reserse narkoba Polres Buol dengan sigap menangkap pelaku dan di amankan selanjutnya di bawa ke Mako polres Buol untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya,SR mengatakan bahwa barang tersebut bukan merupakan milik dia, namun milik seseorang yang saat ini berada di dalam ruang tahanan Lapas Kelas III Leok. SR mengatakan bahwa dirinya hanya menjemput paket tersebut.

Kapolres Buol AKBP. Wawan Sunarwirawan,S.IP,M.T, kepada Wartawan mengatakan bahwa SR terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Kapolres Buol AKBP. Wawan Sunarwirawan,S.IP,M.T, saat konferensi pers di dampingi Kasat Narkoba Polres Buol Iptu.Rizal,S.H,juga berharap bahwa dengan adanya hukuman yang sesuai bagi pelaku/pengedar ataupun pemakai sabu, kedepan ada efek jera bagi warga Buol utamanya generasi muda untuk sekali-kali tidak mencoba dalam penyalahgunaan narkoba.(Humas Polres Buol-Henny)

Komentar