Kapolres Klungkung mengikuti rapat kordinasi dengan Forkopimda yang dialksanakan di Dians Garden Bali Klungkung yang beralamatkan di Jl. Segening X Ds. Gelgel. Klungkung (6/2/2025).
Rapat kordinasi yang membahas permasalah penanganan sampah di Kabupaten Klungkung ini dihadiri oleh PJ. Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Dandim 1610/Klungkung diwakili Pasi Pers Kodim 1610/Klungkung, Ketua PN Semarapura, Kejari Klungkung, serta Sekda Klungkung.
Hadir juga Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Pa Sandidim 1610/Klungkung, dan Kabankesbangpol Klungkung, Kadis DLHP Klungkung.
Kegiatan dibuka oleh Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyampaikan maksud dan tujuan dari pada pertemuan yaitu masalah penanganan sampah yang ada di Kabupaten Klungkung.Sesuai kesepakatan tertulis antara pihak Pemkab Klungkung dengan perwakilan warga masyarakat Desa Adat Pikat, Desa Adat Glogor dan Desa Adat Pangi tentang pembuangan residu sampah ke TPA Sente tertanggal 15 Januari 2025, poin salah satu kesepakatan tersebut adalah diperbolehkannnya membuang residu sampah ke TPA Sente pada hari Rabu dan Sabtu. Tetapi kenyataanya di lapangan bahwa masih adanya penolakan warga atas pembuangan residu sampah ke TPA Sente tersebut.
Kapolres Klungkung menyampaikan terkait hal ini disebabkan adanya miss komunikasi, yang bermuara pada kurangnya sosialisasi kesepakatan yang sudah tercapai. Oleh karena itu harus disosilaisasikan kembali agar warga sekitar TPA Sente mengetahui dan memahami bahwa sudah ada ketetapan berdasarkan kesepakatan bersama yang mestinya harus ditaati bersama dan pihak Kepolisian siap mendukung dan mengamankan kebijakan yang diambil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Juga ada penyampaian dari Kejari Klungkung, Pasi Pers Kodim 1610/Klungkung, Ketua PN Semarapura, yang disimpulkan oleh Pj bupati bahwa akan Pemkab mensosiliasikan kembali isi dari surat kesepatan yang sudah dicapai antara Pemkab Klungkung dengan warga masyarakat sekitar TPA Sente, sebelum nantikan akan diterapkan secara tegas. Dan apabila masih ada penolakan/pembangkangan dari hasil kesepakatan yang dicapai akan ditindak lanjuti secara hukum. “Adapun jadwal pembuangan residu sampah dilaksanakan pada hari Rabu dan Sabtu dan mohon pengawalan dari pihak Kepolisian dan aparatur hukum lainnya”terangya.