Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., memimpin kegiatan analisa dan evaluasi ( Anev ) gangguan Kamtibmas periode Tahun 2023-2024 wilayah hukum Polres Klungkung yang dilaksanakan di ruang rapat Nusa Penida Polres Klungkung, Jl. Untung Surapati no. 28 Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung ( 6/1/2025)
Hadir juga dalam kegiatan anev tersebut antara lain Wakpolres Klungkung Kompol I Komang Sura Martantika, S.H., M.H., para pejabat utama Polres Klungkung, para Kapolsek jajaran Polres Klungkung, serta para Kasi Polres Klungkung.
Kegiatan dibuka dengan paparan dari Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Ketut Suastika, S.H., terkait anev tahunan gangguan kamtibmas pada tahun 2024, seperti data kriminalitas dan gangguan Kamtibmas, jumlah kasus, data pelanggaran lantas, serta data kecelakaan lalu lintas yang terjadi kurun waktu tahun 2023 dan 2024.
Selain Kabag Ops Kasat Intelkam Polres Klungkung AKP I Nyoman Sukarma, S.H., serta Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H., juga menyampaikan terkait bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan, serta pengungkapan kasus Narkoba.
Dalam kegiatan anev tersebut Wakapolres Klungkung juga menyampaikan agar Kasatker memberikan imbauan untuk anggotanya agar menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri, dan agar selalu berhati hati dalam melaksanakan tugas.” Semoga di tahun 2025 ini personil kita Polres Klungkung bisa segera berbenah untuk menjadikan Polri lebih baik lagi kedepannya khususnya kita di Polres Klungkung” jelasnya.
Akhir kegiatan Kapolres Klungkung mengingatkan terkait keberadaan kendaraan tanpa dokumen/surat yang jelas yang masuk ke wilayah Klungkung khususnya wilayah Nusa Penida agar Kasat reskrim melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kapan bisa dilaksanakan rakor terkait rencana penegakan hukum tentang keberadaan kendaraan tanpa dokumen/surat di wilayah Nusa Penida khususnya.
Terkait keberadaan tamu asing maupun lokal yang menginap di wilayah Klungkung mendeteksi dan mendata keberadaannya, sehingga dapat diketahui apakah yang bersangkutan hanya menginap dalam rangka wisata atau bekerja diwilayah Klungkung.Terkait keberadaan penyedia jasa snorkeling di wilayah Nusa Penida yang tidak memiliki sertifikasi jika bisa dilakukan penindakan agar segera dilakukan penindakan.
“Semoga di tahun 2025 ini kita semua selalu diberikan kesehatan dan bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya serta semua tugas kedepan dapat terlaksana dengan baik” Tutupnya