Investigasibbayangkara.com, Jakarta – Pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2020, pukul : 13.30 Wib telah selesai dilaksanakan pengamanan dan pemantauan Pengeluaran Napi Asimilasi di Lapas klas IIA Salemba, Jl. Percetakan Negara Raya No 88 Rt 03/03 Kel Rawasari Kec Cempaka Putih.
Jumlah Napi Bebas Asimilasi = 10 (Sepuluh) orang. Himbauan yang disampaikan oleh Ipda Mara Oloan adalah sbb:
1. Tetap menggunakan masker selama perjalanan pulang dan atur jarak aman (Sosial distencing) serta usahakan sering cuci tangan.
2. Apabila dalam perjalanan pulang mengunakan kendaraan mobil tidak boleh duduk di depan bersama pengemudi, harus duduk dibelakang dan tidak diperbolehkan berboncengan sepeda motor.
3. Patuhi peraturan PSBB untuk antisipasi penularan Covid 19.
4. Setelah sampai dirumah agar mengisolasi diri selama 14 hari sesuai anjuran dan himbauan dari Kementrian Hukum dan Ham.
5. Diingatkan supaya jangan mengulangi lagi perbuatan kriminal karena pembebasan Asimilasi bisa dicabut.( Red)
Komentar