Kasiwas “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Sesuai SOP dan Aturan yang Diatur Undang-undang”

Papua168 Dilihat


Investigasi Bhayangkara Indonesia com
Polresta Jayapura Kota,- Selaku fungsi yang bertindak sebagai pengawas kinerja personil di bidang pelayanan, Kasiwas Polresta Jayapura Kota turun langsung memantau aktifitas pelayanan fungsi satuan intelkam dalam hal pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal) bertempat di ruang pelayanan SKCK Polresta Jayapura Kota, Jumat (9/4) Pagi.

Kasiwas Polresta Jayapura Kota Iptu Mursyanto mengatakan, pengawasan yang dilakukannya merupakan bentuk pengawasan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Dimana dalam program Polresta Jayapura Kota sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) kini sedang berjalan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya tidak hanya kepada satuan intelkam saja, namun kepada fungsi-fungsi lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti satuan lalulintas dalam pengurusan SIM, satuan Narkoba untuk pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

“Kami di Polresta Jayapura Kota beserta jajaran telah berkomitmen sebagai Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, untuk itu kami harus siap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa pandang bulu dan pamrih,” ucapnya.

Iptu Mursyanto juga menambahkan, untuk pelayanan SKCK sekarang ini di banjiri dengan para peserta pendaftaran bintara polri, dimana dari teknis pelayanan pihaknya harus bisa memperhatikan kenyamanan masyarakat yang dilayani serta penerapan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 saat ini.

Ditempat yang sama Briptu Janet selaku petugas pelayanan SKCK mengatakan, sejauh ini dari bulan Februari hingga saat ini kira-kira sebanyak dua ribu lebih orang yang memohon untuk penerbitan SKCK, dan semuanya di dominasi oleh para peserta pendaftaran bintara polri polda papua.

“Dari bulan februari hingga saat ini sudah dua ribu lebih orang yang kami layani dalam pengurusan SKCK, dimana para penerima layanan tersebut hanya diwajibkan membayar PNBP sebesar tiga puluh ribu rupiah sesuai yang diatur dalam Undang-undang, tidak lebih karena kami melayani untuk kenyamanan dan kepuasan masyarakat,” pungkas Briptu Janet.(*)

Penulis : Subhan
Editor Arthur Kirojan

Komentar