Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Setelah terhendus adanya bau kurang sedap dalam pengelolaan Biaya Penunjang Oprasional Penjabat Gubernur Banten Periode 2022-2024, rupanya belum lama ini telah dibidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dikabarkan Kejati Banten sedang dalam proses mengumpulkan keterangan dari para saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut di Pemerintahan Provinsi Banten. Dan konon telah beredar adanya surat panggilan dari Kejati Banten yang ditujukan kepada pejabat eselon 3, inisial AS di Biro Hukum.
Sebelumnya juga ada beberapa Pejabat eselon 2 yang telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh Kejati Banten. Hal itu disampaikannya oleh AS pada awak media massa online, melaui chat What’sApp, Selasa (28/01/2025).
Menuruta AS, dia telah menerima panggilan Kajati Banten untuk diminta keterangan. Sebelumnya dia pun juga mengetahui, pimpinan di pemprov Banten juga telah dipanggil untuk diminta keterangan.
“Saya saat ini sedang mempersiapkan data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan, baik itu berkenaan dengan dokumen proses dan dinamikanya, prinsipnya dari aspek peruuan biro hukum sesuai dengan tugasnya memfasilitasi penyusunan produk hukum daerah,” kata AS
Tambahnya, dengan adanya panggilan ini, dia pun akan membantu pihak penyidik dalam mendudukan persoalan pengelolaan Biaya Penunjang Operasinal Penjabat gubernur.
Perlu diketahui surat panggilan dari Kejati Banten yang ditujukan pada inisial AS, Nomor: R-23/M.6.5/FD.1/01/2025. Ada pun dalam isi surat tersebut AS diminta keterangan untuk datang pada hari Kamis (30/01/2025).
Sementara Kasi Penerangan (Penkum) Kejati Banten, Rangga, saat dimintai konfirmasi baik melalalui chat dan telepon What’sApp oleh pihak awak media dan sampai berita ini ditayangkan masih tetap bungkam. (YG).