Investigasibbayangkara.com, Mempawah – Kepolisian Resort Mempawah AKBP. Tulus Sinaga, didampingi didampingi Wakapolres Kompol Jovan Reagan Sumual, selaku Ketua Tim UPP Satgas Saber Pungli Kabupaten Mempawah, Tim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Polres Mempawah melakukan pers realess Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Sosial Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia kepada penerima Lanjut Usia di Desa Parit Banjar Kecamatan Mempawah Timur, Kalimantan Barat, Selasa (19/05/2020).
Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga dalam jumpa pers mengatakan kejadian itu karena ada pengaduan dari masyarakat Desa Parit Banjar dugaan yang dilakukan oleh petugas pembayaran Dana Bantuan Sosial Program Rehabilitasi Sosial (Progres) Lanjut Usia di Desa Parit Banjar, para lanjut usia menerima uang bantuan berkurang atau tidak sesuai dengan yang harus diterima.
“Polres Mempawah menerima Aduan dari masyarakat melaporkan bahwa ada penyelewengan dalam pemberian dana bantuan sosial kepada para lanjut usia di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur. Bantuan seharusnya diterima berjumlah Rp 2.700.000, tetapi yang diterima para lansia Rp 2.000.000 – Rp 2.200.00 per orang,” Ucap AKBP. Tulus Sinaga.
Dari pengaduan itu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Mempawah menindaklanjuti. Didapat hasil penyelidikan, LKS-LU BU memang menerima penyaluran dana bantuan Progres Lanjut Usia dari Kementerian Sosial pada tanggal 27 April 2020 melalui transfer ke rekening LKS-LU BU yang masuk rayonisasi Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) GAU MABAJI Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kepada Lansia harus diterima berjumlah Rp 121.500.000 untuk 45 orang Lansia di Desa Parit Banjar yang sudah terdata sebelumnya oleh petugas.
“Dari hasil penyelidikan bahwa dana bantuan masuk ke rekening, maka pihak LKS-LU BU melakukan penarikan pada 29 April 2020 terhadap seluruh dana bantuan tersebut dari rekening dan sebagian dari dana yang telah ditarik, ada yang disimpan di rumah dan dimasukkan ke rekening pribadi milik Ketua LKS-LU BU,” Ucap AKBP Tulus Sinaga.
Kemudian, pada 30 April 2020, pengurus LKS-LU mulai menyalurkan dana bantuan secara bertahap. Dari jumlah 45 orang penerima, sebanyak 27 lansia menerima Rp 2.000.000, sedangkan 14 lansia menerima Rp 2.200.000. Kemudian, masih ada empat lansia lagi yang ditunda penyalurannya karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan sudah pindah dari Desa Parit Banjar.
“Nah, dari total nilai dana bantuan Progres LU yang disalurkan tersebut, ada selisih cukup mencolok, yang diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi oknum LKS-LU BU. Atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan Tim Saber Pungli, kita telah mengamankan sejumlah barang bukti, Dugaan tindak penyelewengan ini akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Tulus Sinaga.
Tim Tipikor mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang tunai berjumlah Rp 8.000.000.
Saat sekarang Tim Tipikor Polres Mempawah dalam pemeriksaan saksi-saksi. Pasal yang nantinya akan dikenakan yaitu Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RizaL Z)
0
Komentar