Keberanian Anggota Polri dan Anggota Bhayangkarinya Menghadapi Tersangka Tindak Pidana

LAMPUNG1652 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Sidomulyo (Lampung) — Aksi heroik Kanit Provos Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel), Bripka Masruri Rahman sepertinya patut menjadi tauladan, baik di kalangan internal polisi maupun masyarakat umum.

Bagaimana tidak, hanya dengan modal naluri bhayangkara, Bripka Masruri mampu bertahan berada di tengah-tengah amukan massa, melerai emosi dan nafsu kekerasan yang dilampiaskan warga pada pelaku pencurian, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo, Jum’at (19/06/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi heroik itu terjadi lantaran adanya tersangka pencurian terhadap korban bernama nenek Sajem (90), di Dusun Ringin Agung Gg.Karyawan Desa Sidodadi, Sidomulyo.

Kedua tersangka yakni, NN (45) dan SH (40) adalah warga Jagabaya Bandar Lampung. Mereka menghampiri nenek Sajem yang tengah duduk di teras rumahnya. Kedua tersangka itu kemudian berpura pura menawarkan alat kesehatan (pijat refleksi).

Saat berpura pura melakukan cek kesehatan, saat itulah tersangka melepas kalung emas milik korban seberat 10 gram. Lalu, merasa kalungnya dilepas oleh tersangka, korban sontak berteriak.

Cucunya Yudi (37) yang berada di dapur rumah keluar mendatangi korban, tersangka sempat mengembalikan kalung yang diduga telah ditukar dengan kalung imitasi dan kabur meninggalkan korban. Yudi cucu korban seketika berteriak minta tolong dan mengejar tersangka.

Saat dilakukan pengejaran, Bripka Masruri Rahman beserta istrinya Evi Surahmawati melintas dan melihat adanya aksi pengejaran terhadap tersangka jambret. Saat itu juga, tanpa pikir panjang, Bripka Masruri Rahman dan istri ikut mengejar tersangka, dengan mengendarai mobil miliknya.

Sesampainya di Jalinsum Desa Kota Dalam, Bripka Masruri berhasil menghentikan tersangka dengan cara memepet laju sepeda motor tersangka. Tak lama, massa kemudian datang dan menghakimi kedua tersangka tersebut.

Melihat insiden tersebut, Bripka Masruri Rahman berusaha melerai massa sampai dan memohon kepada puluhan warga agar tidak main hakim sendiri. Meski sempat beberapa kali terkena pukulan, namun Bripka Masruri berhasil memasukkan kedua tersangka ke dalam mobil pribadinya.

Yang lebih mengejutkan, istri Bripka Rahman yaitu Evi Surahmawati enggan tinggal diam. Ia, juga turun dari kendaraan itu dan berusaha melerai amukan warga. Bahkan, ia juga memohon kepada warga agar tidak menghakimi kedua tersangka jambret tersebut.

Setelah kedua tersangka berhasil dimasukkan ke dalam mobil, Evi dengan modal keberanian jiwa bhayangkari, langsung masuk ke dalam mobil dan mengambil kemudi. Ia melaju, berputar arah, tanpa berfikir adanya ancaman di dalam kendaraan tersebut.

Selanjutnya Bripka Masruri ikut masuk kedalam mobil dan kemudian suami istri tersebut membawa pelaku ke Mapolres Lamsel.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengki Darmawan kepada media mengatakan benar anggotanya telah mengamankan dua tersangka pencurian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan ke Mapolres Lampung Selatan untuk menghindari amuk massa. “Kami langsung bawa ke Mapolres Lamsel, untuk menghindari amuk massa,” ujarnya.

Selanjutnya ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, anggota Polri harus:

  1. Proaktif
  2. Partnership
  3. Problem Solving

Perkap 1 Tahun 2009

Penggunaan Kekuatan Polri dalam Harkamtibmas

  1. Kehadiran Polisi ditengah masyarakat baik gunakan atribut Polri.

2.Memberikan perintah lisan : berhenti, jangan bergerak, angkat tangan, dsb.

3.Penggunaan tangan kosong lunak, tangkisan, mengunci tersangka.

4.Penggunaan tangan kosong keras : memukul tersangka, membanting, dsb.

  1. Penggunaan alat alat khusus Kepolisian : tongkat, borgol, air tasher, spray gas gun, alat kejut listrik, dsb.

  2. Penggunaan senjata api untuk melumpuhkan tersangka, apabila tersangka membahayakan diri petugas dan membahayakan orang lain, termasuk korban maupun masyarakat sekitarnya.

Tugas Polisi secara universal Fight The Crime & Love Humanity (yang diperangi atau dilumpuhkan Tindak Kejahatannya, namun tetap melindungi HAM)

To Protect & To Serve
Tugas Polisi Melindungi & Melayani Warga Masyarakat dari Tindakan Pelaku Kriminal.

Sesuai UU No 2/2002 Tentang Kepolisian

Komentar