Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (11/3/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu(11/3)2020mengatakan Kejaksaan Agung memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) .”Sebagian besar saksi merupakan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir terkait kasus tersebut,”ujarnya.
Selanjutnya, Hari menjelaskan 22 saksi pemilik SID (baik pribadi maupun korporasi) yang terafiliasi dalam proses transaksi saham. “Pada awalnya para saksi (pemilik SID) yang keberatan diklarifikasi dan diverifikasi, namun karena dipandang perlu keterangannya hingga kemudian di-BAP sebagai saksi,”jelasnya.
Untuk itu, Hari merinci ada 35 SID yang diblokir terkait kasus korupsi Jiwasraya. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 800 rekening efek yang diblokir. Kemudian, 88 pemilik SID mengajukan keberatan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 72 pemilik, blokir terhadap 25 SID dicabut. Selain itu, penyidik meminta keterangan dua saksi dari pihak Jiwasraya.” Keduanya yaitu eks Vice Presiden Bancassuance PT Asuransi Jiwasraya, Getta Leonardo Arisnato dan eks Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution,” rincinya.
Lebih lanjut, Hari membeberkan Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. “Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat,”bebernya.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka. (Vecky Ngelo)
Komentar