Kejagung : Tanah Benny Tjokro Diblokir, Akan Lindungi Pembeli di 2 Perumahan

Berita Hari Ini220 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, – Kejaksaan Agung memastikan akan melindungi konsumen atau pembeli rumah di perumahan yang tanahnya diblokir terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) mengatakan  Kejaksaan Agung memastikan akan melindungi konsumen atau pembeli rumah di perumahan yang tanahnya diblokir terkait penetapan tersangka. Seperti diketahui, sejumlah sertifikat tanah milik para tersangka telah diblokir. Di antaranya adalah perumahan Milenium City dan Forest Hill di Parung Panjang, Bogor. “Jadi dalam hukum perdata pun, pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi,” uajarnya.
Selanjutnya, Hari menegaskan  pembeli yang beriktikad baik dilindungi sebab mereka tidak mengetahui tanah atau rumah yang dibeli akan terjerat masalah. Tanah atau rumah tersebut akan kembali kepada pembelinya bila memiliki dokumen yang sah. “Kalau ternyata tanahnya dikuasai oleh pihak lain dengan sah, yang membeli dengan cara mengangsur, tentu kan nanti ada berita acara bahwa tanah yang disita ini, di lokasi nomor sekian, pada saat ini ditempati oleh si A, berdasarkan perjanjian jual beli dengan syarat khusus, misalnya begitu,” tegasnya..
Sesuai data yang dihimpun,  Kejaksaan Agung mengecek dokumen tanah milik tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Selasa (4/2/2020).
sebelumnya,Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa menandaskan Tim pelacakan aset tentu akan memeriksa dokumen-dokumen yang sudah didapat berupa surat-surat tadi, yang atas nama tersangka BT.,” kami cek di lapangan.Salah satu tanah yang dilacak berada di Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City seluas 20 hektar dan Forest Hill seluas 60 hektar,” .tandasnya. (Vecky Ngelo)

Komentar