investigasibhayangkaraindonesia.com,
Jembrana,- Suasana haru menghiasi halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. karena Kejari kembali menggelar Restorative Justice (RJ) terhadap tahanan I Gusti Ngurah Bagus Alit Putra yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Dihentikan Penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (5/7) Sore.
Kegiatan RJ dibuka dan diawali sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Dalam kesempatan tersebut, Tersangka juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Korban yang merupakan kakak ipar dari Tersangka.
“Terselenggaranya penghentian penuntutan ini tidak luput dari peran aktif dan kerelaan hati dari korban untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan” terang Kajari.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfy Trimaryono, melepas rompi/ baju tahanan sebagai simbol bahwa Tersangka telah dihentikan penuntutannya.
Lanjut, penyerahan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda NF 125 D warna hitam silver tahun 2003 Nomor Polisi DK 2037 WN, 1 buah kunci kontak sepeda motor merek Honda, atas barang bukti tersebut dikembalikan kepada Korban, Ni Putu Eka Indrawati sebagaimana dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (Red)