.
MBD : Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022, jam 09.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Maluku Barat Daya B. Rudi Hartoko, SH. MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kepala Kesbangpol Kab. Maluku Barat Daya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maluku Barat Daya, Pasi Intel Kodim 1511/Pulau Moa, Kasat Intelkam Polres Maluku Barat Daya, Perwira Penghubung TNI AL Kabupaten Maluku Barat Daya, Komandan Pos TNI AU di Moa, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Maluku Barat Daya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, B. Rudi Hartoko, SH., MH sebagai Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).
Kepala Kejaksaan Maluku Barat Daya menyampaiakan dalam Undang -Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan dalam pelaksananan tugas di bidang ketertiban dan ketentraman umum turut melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/penodaan agama.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya sebagai Ketua Tim pengawasan aliran kepercayaan melaksanakan tugas dan dan fungsi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Tujuan dilaksanakan rapat tim kordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaaan adalah melakukan pengawasaan dan deteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menimbulkan keresahan dimasyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat/menodai, menghina, merendahkan satu airan kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/ permusuhan dalam masyarakat, menggangu stabilitas negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat merusak/kerukunan umat beragama.
Dengan adanya pengawasan aliran kepercayan dan aliran keagamaan di Kabupaten Maluku Barat Daya dapat terbina kerukunan interen umat beragama, antar umat beragama, sehingga terbangun toleransi beragama dan bermasyarakat yang harmonis dalam kerangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
***JQ27