MANADO, Humas Polda Sulut – Kakak beradik residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (ruranmor) kembali beraksi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. Kali ini pria berinisial NS (37) dan adiknya AS ini melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban, Yanny Harisondak warga Gogagoman, Kotamobagu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh 2 warga Bolmong ini dilakukan di rumah korban, pada hari Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 05.30 Wita,” terangnya, Rabu (1/6/2022).
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku nekat memasuki halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.
“Salah satu pelaku bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah korban sedangkan satunya lagi mendorong sepeda motor keluar dari halaman rumah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Salah satu dari pelaku yaitu pria berinisial NS akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu pada hari Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di daerah Passi, sebelum melakukan penjualan hasil barang curian.
“Sepeda motor hasil curian sebelumnya dibawa ke sebuah perkebunan di wilayah Bilalang, kemudian akan dijual ke seseorang, namun sebelum terjual, petugas berhasil mengamankan pelaku NS bersama barang bukti hasil curian dan juga sebuah sepeda motor milik pelaku yang sering dipakai untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya.
“Pelaku mengaku sudah 9 kali melakukan aksi pencurian bersama adiknya. Modusnya adalah dengan berboncengan sebuah sepeda motor, keduanya memantau kondisi rumah para calon korban, dan apabila ada sepeda motor yang terparkir bebas, keduanya langsung nekat mengambilnya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini pelaku NS sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. (Can)