Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Kelanjutan proses premeriksaan dan kini Kejaksaan Agung memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (4/3)2020.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu(4/3)2020 mengatakan Kejaksaan Agung memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (4/3/2020) “Pemeriksaan tersangka ada dua orang. Hendrisman Rahim dengan Harry Prasetyo.kedua orang itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Febrie menjelaskan , Hendrisman dan Harry diperiksa terkait tindak pidana yang dilakukan keduanya. “Yang jelas keduanya ini diperiksa untuk memastikan kembali mengenai keterkaitan perbuatan masing-masing. Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya,” jelasnya.
Dari data yag dihimpun, para tersangka yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.(Vecky Ngelo)
Komentar