Kembali Kejaksaan Agung Meringkus Terpidana Bank Century yang Buron

Kriminalitas218 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Tim intelijen Kejaksaan Agung mengamankan terpidana buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Raden Mas Johanes Sarwono. Mantan Komisaris PT Nusa Utama Sentosa itu merupakan terpidana dalam kasus korupsi Bank Century.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memberika keterangan tertulis,Sabtu (15/2)2020 mengatakan, Johanes Sarwono ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung pada Jumat (14/2/2020) kemarin. “Diamankan di Sektor V Bintaro, Tangerang Selatan,” ujarnya.
Selanjutnya,  Hari menjelaskan Johanes Sarwono telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus korupsi Bank Century. Ia divonis turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dalam pencucian uang. “Sebab, dia menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar rupiah dari PT Graha Nusa Utama dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar,” jelasnya.
Untuk itu, Hari merinci  hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. “Program Tangkap Buron (Tabur) sendiri merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” rincinya.
Lebih jauh, Hari mengungkapkan ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan. Periode 2018-2019, terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini “Raden Mas Johanes Santoso, SH merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia tahun 2020,” ungkapnya..(Vecky Ngelo)

Komentar