Kembali Senin Ini, Kejagung Periksa Sejumlah Petinggi PT Asuransi Jiwasraya

Berita Hari Ini230 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut, Senin (10/2/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono ketika dihubungi, Senin (10/2).2020 mengatakan   saksi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dipanggil hari ini berjumlah delapan orang,”Petinggi Jiwasraya yang akan diperiksa yaitu, GM Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya Danang Suryono, Kepala Divisi Managemen Resiko PT Asuransi Jiwasraya Supardi Sudiro, pejabat sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti. Baca juga: DPR Pertanyakan Pengawasan Otoritas Bursa Soal Kasus Jiwasraya,” ujarnya
Selanjutya, Hari  menjelaskan Kejagung juga berencana meminta keterangan beberapa eks pejabat Jiwasraya. Rinciannya, eks Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian dan eks GM Teknis PT Asuransi Jiwasraya Putu Sutama. Saksi lainnya yang dipanggil yaitu Direktur Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim, Direktur Independen PT Angkasa Karyatama Devi Henita, dan J Wahyoedi Hidayat. “Namun, Kejagung tidak merinci jabatan Wahyoedi. Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.,” jelasnya
Menunggu Panja Selesai Bekerja Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
 Wakil Ketua DPR: Prosesnya Masih Panjang Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.(Vecky Ngelo)

Komentar