Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat Bongkar Pagar Adat Sekelompok Orang di Logpond PT SAK Senduru

KAL-TIM470 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com – Aksi Penutupan dengan Pita (tali) adat terhadap kegiatan Perusahaan Kayu oleh sekelompok orang yang mengaku Polisi Adat (Poldat) dari Lembaga Adat Dayak Kalimantan Timur (LADK) di lokasi Logpond Senduru PT Sendawar Adi Karya (SAK)  Kampung Linggang Merimun, kecamatan Mook Maanar Bulant dibubarkan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten (LABK) Kutai Barat.

Menurut Manaar Dimansyah Kepala Lembaga Adat Besar Kabupaten (LABK) Kutai Barat, tindakan sekelompok orang di lokasi Logpond PT SAK tersebut dianggap bersalah secara adat karena sebelumnya tidak melapor. Dan segera diminta untuk menghentikan kegiatannya di lokasi tersebut.

“Oleh karena itu saya memerintahkan segala penguasaan Lembaga Adat Kalimantan Timur, dan jelas-jelas melakukan pelanggaran adat masuk wilayah kampung orang lain oleh karenanya perbuatannya telah menimbulkan ketegangan, menimbulkan keresahan. 
Oleh karena itu diputuskan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten bahwa perbuatan oknum tersebut adalah melanggar adat. Melanggar ketentuan adat, sehingga saya memerintahkan menghentikan segala penguasaan, segala tindakan penyegelan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang jelas secara mutlak hari ini secara de facto pelabuhan ini atau logpond ini masuk wilayah Linggang Merimun.” tegas Kepala Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat Manaar Dimansyah di lokasi Logpond PT SAK Senduru Kutai Barat. Jumat 10/9/21

“Pada kesempatan ini, jelas saya katakan bahwa Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, setelah mendengar keterangan, memeriksa berkas- berkas yang ada. Selanjutnya mengadakan pembuktian dari berkas-berkas yang ada secara sah dan meyakinkan bahwa wilayah logpond Senduru ini tidak terbantahkan masuk wilayah kampung merimun.” sebut Manaar.

“Oleh karena itu keberatan kepala Adat Kampung Merimun dan Kepala Adat kecamatan Mook Manaar Bulant terkait keberatan perbuatan oknum dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin tidak melakukan pemberitahuan kepada pemilik wilayah Linggang Marimun saya nyatakan dikabul.
Saya nyatakan dikabulkan.” lanjut Maanar.

Sedangkan yang menjadi dasar keputusan yang tertuang pada Berita Acara No:BA.44/LABK-KB-11/IX/21 perihal 
PENYELESAIAN MASALAH PENGHENTIAN KEGIATAN DI LOGPOND SENDURU TANPA IJIN/PEMBERITAHUAN KEPADA PEMILIK WILAYAH KAMPUNG LINGGANG MERIMUN DAN KECAMATAN MOOK MAANAR BULANT.

Karena sebelumnya ada Pengaduan Kepala Adat Kampung Linggang Merimun dan Kepala Adat Kecamatan Mook Manaar Bulant.

Dasar selanjutnya adalah terbitnya SK Bupati Kutai Barat No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Linggang Merimun dengan kampung Linggang Muara Batuq, Kampung Merayaq dan Kampung Muara Kalaq Kecamatan Mook Manaar Bulant.

Dikuatkan dengan Letak Logpond Senduru secara sah dan meyakinkan masuk wilayah kapung Linggng Merimun berdasarkan fakta historis letak Geografis SK Bupati Kutai Barat No. 48 tahun 2018.

Diketahui sebelumnya Hartoni Koordinator PT Sendawar Adi Karya (SAK) telah melakukan koordinasi dengan Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat karena kegiatan Perusahaan di stop oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Polisi Adat (Poldat) dari Lembaga Adat Dayak Kaltim (LADK) mendenda uang sebesar Rp.15 Milyar dengan memasang pagar adat dan menghentikan semua kegiatan perusahaan di Logpond karena PT SMA dituduh melecehkan adat.

Ada beberapa poin yang dituntut, salah satunya denda adat selain masalah sengketa tanah dan masalah perijinan.

Toni (panggilan akrab Hartoni) mengaku sejauh ini pihaknya telah melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan. 

“Jangan sampai ada anggapan saya mengelola perusahaan tidak menghargai masyarakat setempat,” aku dia usai rapat dengan Kepala Adat Besar Kabupaten di Taman Budaya Sendawar (TBS) di Lamin Benuaq, Kubar. Jumat 3/9/21 lalu

Terkait tuntutan atas penggunaan logpond, menurut Toni ada unsur pemerasan karena mereka meminta uang sebesar Rp 15 milliar.

“Akhirnya mereka meminta royalti. Tentu kami tidak bisa berbicara kesana karena permasalahan ini harus diselesaikan dulu.” terangnya.

Diketahui PT SAK merupakan Perusahaan pemegang ijin usaha kayu bulat yang berada di Kampung Linggang Merimun, Logpond Senduru, Kecamatan Mooq Manaar Bulant.
Untuk kegiatannya PT SAK menggandeng PT Sayap Mas Abadi sebagai pengangkut kayu bulat.
(IBI-Paul)