Kepolisian Resort Lhokseumawe diminta segera Tindak lanjuti Kasus Dugaan Penyalahgunaan wewenang ”Terkait Dugaan Pemotongan BLT Juli 2020 Oleh Oknum Keuchik Gampong Seumirah kec Nisam Antara”

Aceh283 Dilihat

Aceh Utara – Investigasi Bhayangkara Indonesian com Semuanya berawal dari niat yang Baik, oleh Oknum Kades Seumirah niatnya Ingin Membantu masyarakat terkait Oleh Keuchik Lukman dengan sengaja bersama perangkat desa melakukan Pemerataan BLT, yang telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, Keuchik Lukman selaku Kades Desa Seumirah tanpa disadari ternyata menyalahi Peraturan dan Perundangan undangan yang berlaku, (12/7/20). Aktifis Sosial Control Masyarakat Dikota Lhokseumawe, berharap tidak ada lagi hukum yang tumpul, sebagai maksud dari Program Bapak KAPOLRI Dukung Polisi Menuju Presisi.

Aktifis tersebut meminta agar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto S iK MH segera Diminta untuk Tidaklanjuti kembali dan atas kebijakan yang abu abu tersebut yakni berupa perbuatan Penyalahgunaan wewenang. Dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum diantaranya Pemerataan dengan Pemotongan Penerima Manfaat dari jumlah sebanyak 200rb warga Seumerah Kec. Nisam Antara Aceh Utara

ACEH UTARA BP

Sehubungan dengan peristiwa penyaluran BLT Gampong Seumeurah Kecamatan Nisam Antara pemerintah kabupaten Aceh Utara. Dugaan kuat Keuchik Lukman Gampong Seumirah tahap pertama, pembagian tersebut di lakukan di Meunasah Gampong setempat yang di mulai pada pagi, Jum,at (12/06/2020)

Perbuatan Pemotongan dan pemerataan 200rb BLT dana Desa di Gampong Seumirah haruslah patut diduga melanggarkan hukum. Sebanyak 250 orang yang berhak menerima bantuan langsung tunai sumber dana desa mau tidak mau Mereka menerima bantuan BLT menjadi Rp200.000 Yang di mana diri buat kebijakan tersebut oleh perangkat Gampong dasar musyawarah yang tidak memiliki landasan hukum atau musyawarah yang dibuat tanpa dasar hukum yang jelas, sebagaimana Permendesa pdtt nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa terdapat dalam Bab keempat tentang tindak lanjut keputusan musyawarah desa sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 32.

Bahwa pemotongan dana bantuan langsung tunai yang terjadi di Desa Semirah Kecamatan Nisam antara Kabupaten Aceh Utara patut kuat diduga melawan hukum berdasarkan putusan musyawarah yang membuat BLT dipotong dan ditetapkan kebijakan persamaan Rp200.000 kemudian hal yang membuat 250 warga yang berhak mau tidak mau menjadi korban dalam hal kebijakan yang dilakukan oleh Keuchik Lukman adalah pemimpin desa yang dinilai patut untuk dicurigai atas dugaan indikasi korupsi yang terjadi di kecamatan Nisam antara ironisnya muspika setempat ternyata mengetahui apa yang terjadi saat penyaluran yang ditetapkan Rp200.000 kepada seluruh warga semirah.

Musyawarah desa yang menetapkan pemerataan Rp200.000 sebanyak 650 KK di desa semirah tersebut ternyata melawan hukum secara tidak langsung sebagaimana juga yang dinyatakan dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, artinya pemotongan yang terjadi di semirah kecamatan Nisam antara Kabupaten Aceh Utara patut diduga bahwa keuchik Gampong beserta para kepala dusun serta para warga yang hadir dalam rapat yang digelar Musyawarah tersebut untuk diperiksa oleh pihak yang berwajib hal ini diduga telah melakukan perbuatan bersama-sama dalam menetapkan kebijakan kesamaan rataan atau pemerataan bantuan BLT 650 KK yang seharusnya tidak sedemikian terjadi bahkan ironisnya di sini para muspika Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, hal ini sesuai dengan pengakuan daripada kecil Lukman saat ditemui rekan media Radar Aceh di salah satu warung kopi di desa setempat, pemotongan BLT sebanyak 250 kakak menjadi korban atas perbuatan yang melawan hukum.

Disamping itu juga Keuchik Lukman diduga setelah melakukan ujar kebencian lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara mencatut nama Reskrim kepolisian resor Lhokseumawe, keterangan yang mengandung fitnah serta ujar kebencian kepada institusi flory yang menyatakan bahwa Reskrim Polres Lhokseumawe telah mengetahui sebelum penyaluran itu dilakukan. Meski saudara Lukman sendiri menyatakan kepada dua orang saksi saksi rekan media jurnalis Radar Aceh yang Dimana saat konfirmasi tersebut terjadi saksi sempat merekam pembicaraan antar kecil Lukman yang mengaku siap dipenjara. Rekaman pembicaraan tersebut yang berdurasi 26 menit membuat sebuah prasangka atas dugaan yang telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan haruslah benar-benar ditindaklanjuti berdasarkan bukti petunjuk rekaman tersebut diketahui ternyata di dalam peristiwa konfirmasi tersebut dijumpai seorang oknum inspektorat ikut terlihat dan hadir dalam penyaluran BLT 2020 artinya di situ ada Lembaga Teknis Inspektorat Aceh Utara yang patut diduga terlibat atau menjadi saksi dalam peristiwa pemotongan dana BLT sebanyak Rp. 400.000 perkk meski didasari musyawarah pun ternyata telah sengaja melawan hukum sebagaimana yang telah ditentukan atau ditetapkan dalam peraturan peraturan yang telah disebutkan di atas.

Sebagaimana yang diketahui bahwa KAPOLRI BERJANJI TIDAK ADA LAGI HUKUM YANG TUMPUL KEATAS DAN TAJAM KEBAWAH. Akan Pihak yang Berwajib, khususnya Penyidik Wilayah Hukum Lokus delik (TKP) yang Berkewajiban melakukan Penyelidikan yang Transparan.

Report Chandra 1/3/21
Report Chandra

Komentar