KEPUTUSAN BERSAMA HASIL INVESTIGASI PERMASALAHAN KIOS 13 UNIT Dl SAMPING PUJA SERA PASAR INPRES ROTA LHOKSEUMAWE

Aceh388 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia com Lhokseumawe – investigasi bhayangkara Indonesia com Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM pemko Lhokseumawe melalui UPT Pasar mengumumkan keputusan bersama hasil Investigasi Permasalahan Kios 13 unit Disamping Puja Sera pasar inpres Lhokseumawe. Yang telah ditandatangani bersama pada hari Jum’at tanggal (26/3/21).

Kesepakatan bersama yang terdiri dari unsur T, Adnan, SE selaku Sekda Kota Lhokseumawe, kemudian Irwan Yusuf wakil ketua DPRK Kota Lhokseumawe, lalu Dr. Ir. Tgk. H. Anwar, ST MT M.Ag Asisten II Setda kota Lhokseumawe, Ramli S.sos, M. Kes Kadis DISPERINDAGKOP UKM Kota Lhokseumawe, Murhababan, ketua komisi B DPRK, lalu ikut ditandatangani Zulkifli, S.Ag. M.Pd, Kasat. pol PP dan WH Kota Lhokseumawe
juga IPTU Arifin Ahmad, S.Sos, Kapolsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe
juga disepakati Kapten Inf. Ronny Mahendra, Danramil 16 Banda Sakti Kota Lhokseumawe, juga Drs. Bambang Suruso, M.Si, Kabag. Perekonomian Setdako Lhokseumawe dan terakhir Muhammad Rifyalsyah, S.STP, M.A.P, Camat Banda Sakti I l. Zulfian, A.Md, UPT Pasar Kota Lhokseumawe.

Ramli saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa Keputusan Bersama ini dibuat, Setelah beberapa kali rapat koordinasi dioproom Kantor Walikota Lhokseumawe dan mengamati kondisi dilapangan dan untuk Penyelesaian Permasalahan pembagian Kios 13 unit yang terletak disamping Puja Sera Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, maka dengan ini hasil kesepakatan bersama tersebut memutuskan keputusan bersama.

Lanjut Ramli Juga Menjelaskan
” Persoalan Kios No. 2.A telah selesai dengan saudari Cut Wardiana masuk Berjualan, Saudara M. Yasir & Indah L. Maswari HRP, tetap mendapatkan kios
No. I.A” ungkap Kadis DISPERINDAGKOP UKM Kota Lhokseumawe.
Lalu Ramli juga menambahkan “Terkait Persoalan Kios No. 6.A, Saudari Khadijah keluar dari Kios no. 6.A dan Saudari Budiyadi masuk ke Kios No. 6.A” ujar Ramli.

Lalu Kadis DISPERINDAGKOP UKM Kota Lhokseumawe Mengungkapkan “Bahwa Saudari Khadijah akan menempati Kios No. 3, Dimana Kios No. 3 diambil alih oleh tim ini, karena telah terbukti selama ini saudari Ida Delvina tidak berjualan tetapi disewakan kepada pihak lain dalam jangka waktu lama serta meyalahi peraturan kontrak sewa menyewa kios dengan Dinas” kata Ramli

Lanjut Ramli juga menyebutkan
“Persoalan Kios No. II.A dan 9.A; Saudara Abdurrahman/rosnita yang menguasai kios No. II.A dan 9.A hanya dapat menempati Kios No. II.A dan Saudara H. Nurdin Amin masuk dan menempati Kios No. 9,A” sebut Kadis DISPERINDAGKOP UKM Kota Lhokseumawe.

Terakhir Keputusan Bersama tersebut juga menyebutkan terkait Marzuki Kios No, 12.A; Kios tersebut dicabut, karena telah terbukti tidak berjualan dan Gadai mengadai kios kepada pihak lain dan Saudara Buchari masuk dan menempati Kios No. 12.A. imbuh Ramli, S.Sos, M.Kes.

Report Chandra 1/4/21

Komentar