Keroyok Pengendara Rental, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Papua230 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia com
Polresta Jayapura Kota – Empat pemuda berinisial H alias Chiwan (33), H alias Obama (34), U (37) dan V (32) warga Distrik Jayapura Utara diamankan pihak Kepolisian lantaran melakukan pengeroyokan terhadap pengendara mobil rental. Sabtu (1/8) siang.

Penangkapan ke empat pelaku berdasar laporan polisi nomor : LP/393/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 17 Mei 2020 tentang pengeroyokan yang dilaporkan korban Malikha Sambuanga.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengatakan penangkapan ke empat pelaku berawal dari hasil hasil keterangan beberapa saksi dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal.

“Ke empat pelaku saat ini telah berada dibalik jeruji rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” Ucapnya.

Lanjut AKP Komang, para pelaku telah ditetapkan tersangka atas perbuatan pengeroyokan dan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian pengeroyokan terjadi pada hari minggu (17/7) sekitar pukul 01.30 wit di depan Hotel Tirta Mandala Distrik Jayapura Utara.

“Dimana korban Malikha Sambuaga yang merupakan pengendara mobil rental yang pada saat itu akan menjemput penumpang di TKP kemudian para pelaku yang dipengaruhi minuman keras melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek dipipi sebelah kiri dan bengkak dibagian kepala, “beber AKP Komang. (*)

Penulis : Andi Humas Resta kota Jayapura
Editor Arter Kirojan SE IB Papua

Komentar