Investigasi Bhayangkara Indonesia, Mempawah, KALBAR – Bertempat di Ruang Pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mempawah, Pemerintah Kabupaten Mempawah Dan DPRD Mempawah Tengah menggelar Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), Kamis (09/07/2020).
Dalam rapat tersebut, DPRD Mempawah Menggelar rapat paripurna dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah Kabupaten Mempawah.
Dengan berjalannya rapat paripurna di ruangan DPRD Mempawah antara Pemerintah Kabupaten Mempawah Beserta DPRD Mempawah, bersepakat bahwa ruang lingkup pelaksanaan kesepahaman bersama meliputi penyusunan/pembentukan rancangan pembentukan daerah sebanyak 30 peraturan daerah (Raperda) yang terdiri atas 16 raperda usulan Pemkab Mempawah Dan 14 raperda inisiatif DPRD. Salah satu dari ke-30 raperda tersebut adalah Pemekaran Desa Kepayang, Kecamatan Anjongan.
” Dengan adanya pemekaran desa tersebut, idealnya dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintah serta percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam perkembangan pembangunan dapat juga terlaksana,” Harap Drs. Leopole Van Aert Selaku Ketua Fraksi demokrat.
Walaupun pembahasan (Propemperda) dilakukan secara bertahap, Drs. Leopole Van Aert yakin bahwa pemekaran Desa Kepayang, Kecamatan Anjongan tersebut dapat terwujud di tahun 2020 ini.
“Saya berharap dengan adanya usulan Raperda pemekaran Desa kepayang, Kecamatan Anjongan ini mendapat dukungan dari masyarakat, Khususnya Desa kepayang,” Tambahnya. ( RizaL Z )
Komentar