Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – MPR RI menyingkapi kondisi bangsa ini :
- Organisasi Kesehatan Dunia/ WHO sudah menetapkan level penularan virus corona di Indonesia dalam tahap transmisi komunitas, artinya penelusuran sumber penularan sulit dilakukan karena sudah meluas, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong Pemerintah dan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dengan meningkatkan kinerja dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara tegas melaksanakan rapid test secara menyeluruh, serta menekankan isolasi mandiri secara konsekuen.
B. Mendorong Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk secara optimal melakukan pengujian sampel secara masif, pelacakan pasien positif secara progresif, dan pelaksanaan isolasi orang-orang yang terpapar dengan ketat, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas.
C. Mendorong Pemerintah (Kementerian Perhubungan) dapat segera menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2020, guna memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, mengingat risiko penularan virus Covid-19 sudah dalam tahap transmisi komunitas yang apabila tidak segera dicegah, maka penularan virus Covid-19 tidak terkontrol ke pelosok daerah-daerah yang menjadi tujuan pemudik serta masyarakat diimbau untuk dapat bekerja sama dan mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tersebut.
D. Mendorong Pemerintah pusat perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam hal strategi pencegahan terjadinya penyebaran virus Covid-19 oleh pemudik/perantau jelang lebaran, sehingga pemda dapat memiliki kesiapan, baik mulai dari kebijakan maupun sarana yang disiapkan bagi para pemudik/perantau yang berstatus ODP maupun PDP diisolasi yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.
E. Mendorong pemerintah konsisten mengedepankan keselamatan masyarakat Indonesia dengan terus melakukan pembatasan interaksi sosial ataupun pembatasan penggunaan transportasi publik.
- Sehubungan dengan masih kurangnya alat pelindung diri/APD bagi tenaga medis di Indonesia, terutama untuk kebutuhan di rumah sakit swasta, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong Pemerintah untuk segera memenuhi permintaan tenaga medis terkait kebutuhan APD dan alat-alat kesehatan lainnya agar dalam melaksanakan tugasnya, para tenaga medis dapat fokus dan merasa aman.
B. Mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk segera mengevaluasi proses pendistribusian APD ke daerah yang dikeluhkan oleh sejumlah tenaga medis bahwa pendistribusian APD tersebut terhambat oleh panjangnya birokrasi dari pemerintah pusat ke daerah. MPR berpendapat sebaiknya Pemerintah mempermudah proses pendistribusian APD agar penanganan dapat dilakukan tepat waktu.
C. Mendorong Pemerintah agar dalam melakukan pendistribusian APD diberikan sesuai data kebutuhan pasien, baik untuk rumah sakit rujukan Covid-19 milik pemerintah ataupun rumah sakit swasta. MPR menyarankan Pemerintah tidak hanya memprioritaskan rumah sakit milik pemerintah saja, tetapi juga rumah sakit swasta.
D. Mendorong Pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada dokter, perawat, dan seluruh tenaga medis yang menangani Covid-19, agar kasus kematian tenaga medis akibat kekurangan APD dapat diminimalisir dan bahkan menjadi zero case.
E. Mendorong Pemerintah dapat memberdayakan secara maksimal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM dan industri di bidang tekstil dalam memproduksi APD, dan tetap mengacu kepada pedoman dan Standar Operasional Prosedur/SOP yang diberikan oleh Kemenkes dalam memproduksi APD. Pemerintah juga wajib terlebih dahulu mengecek kualitas dan standar APD sebelum didistribusikan kepada tenaga medis.
- Sehubungan dengan diresmikannya penerapan identitas perangkat seluler atau international mobile equipment identity (IMEI) oleh pemerintah sejak 18 April guna menekan penggunaan ponsel ilegal di dalam negeri, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong Pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika) perlu melakukan sosialisasi mengenai dampak positif dan negatifnya dalam penerapan IMEI tersebut, terutama melalui pesan notifikasi secara bertahap kepada masyarakat mengenai implementasi aturan IMEI tersebut.
B. Mendorong pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan perangkat yang digunakan memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan identitas kartu pelanggan/subscriber identity module card sebelum membelinya, terutama jika pembelian dilakukan melalui situs daring.
C. Mendorong pemerintah mengingatkan kembali kepada produsen perangkat seluler maupun setiap online marketplace bahwa mereka berkewajiban memberikan jaminan keaslian perangkat seluler kepada konsumen, guna menjaga kepercayaan konsumen/pelanggan.
D. Mendorong pemerintah (Kementerian Perdagangan) bersama Kepolisian untuk melakukan pemantauan guna mencegah peredaran ataupun pengiriman ponsel ilegal di Indonesia, baik melalui bandar udara maupun pelabuhan laut, sebagai upaya pemerintah membatasi gerak ponsel ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari pajak.
Terimakasih.
Komentar