Ketua SOLMET Banten Minta Galian Tanah Merah di Sindangsari Kecamatan Petir Segera Ditutup

BANTEN898 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang-Ketua DPW Ormas Solidaritas Merah Putih ( SOLMET ) Indonesia, Provinsi Banten, Kamaludin, meminta aparat dan Dinas terkait di Provinsi Banten, segera menutup galian tanah merah yang berlokasi di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Karena telah mengganggu akses jalan Provinsi, dari Kabupaten Lebak menuju Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Hal ini, disampaikan Kamaludin di Kantor nya di Kawasan Cipocok Kota Serang, Selasa ( 09/02/2022 ).

Menurut Kamal, berdasarkan pantauan Organisasinya, Jalan Provinsi tersebut, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan , penuh lumpur berwarna merah yang sangat mengganggu Warga Banten yang akan berpergian dari Lebak ke Serang atau sebaliknya.

” Kita melihat kondisi jalan Provinsi tersebut sangat memprihatinkan, penuh gumpalan tanah merah. Jika cuaca hujan, jalan menjadi licin , membahayakan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Dan jika cuaca panas, maka kondisi jalan berdebu dan menyesakkan nafas para pengendara.
Banyak informasi pengaduan warga ke kami, terkait banyaknya kecelakaan warga. Namun, anehnya para aparatur negara yang berwenang dan dinas dinas terkait yang menangani masalah ini, sepertinya diam tidak bekerja sama sekali.” Ujar Kamal.

Oleh karena itu, menurutnya , Ormas SOLMET Indonesia DPW Banten, meminta Kepada Kepala Dinas Perizinan , Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja, menggunakan kewenangannya , agar keselamatan warga bisa terjaga.

” Saya juga akan mempertanyakan kepada Dinas Perizinan Provinsi Banten , apakah Proyek galian tanah merah ini, sudah mengantongi izin atau belum? Termasuk kepada Dinas Perhubungan, mengapa malah diam saat melihat Jalan Provinsi penuh lumpur dan debu yang membahayakan pengendara. Serta kepada Dinas Lingkungan hidup, segera melakukan kajian atas kemungkinan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan pengelola Galian tanah merah tersebut. Jika pihak terkait di Provinsi Banten tidak merespon pengaduan warga , maka pihaknya tidak akan segan segan untuk turun kejalan dan menempuh jalur hukum.” Tegas Kamal. (YG).