Ketua Umum ISPPI Komjen Pol. (Purn) DR. Ito Sumardi Apresiasi dan koreksi terkait penyilidikan Komnas HAM

DK Jakarta1341 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia com, Jakarta –
Terkait Rekomendasi Komnas HAM sehubungan penyelidikan atas penembakan 6 orang anggota laskar FPI, Ketua Umum ISPPI (Ikatan Profesi Perpolisian Indonesia) Komjen Pol. (Purn) DR. Ito Sumardi yang juga mantan Dubes RI untuk Myanmar menyampaikan apresiasi, namun demikian ada beberapa hal yang janggal dan kontradiktif dalam proses penyelidikan hingga kesimpulan dari Komnas HAM.

Komjen Pol Purn Dr. Ito Sumardi mengatakan ” Salah satu kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan bahwa telah terjadi unlawfull killing yang dilakukan oleh petugas Polda Metro Jaya terhadap 4 anggota laskar FPI di dalam mobil adalah tidak tepat” Kata Ito Sumardi

Komjen Pol Purn Ito Sumardi juga menjelaskan ” Seharusnya kesimpulan Komnas HAM mendasarkan pada runtutan peristiwanya secara utuh sehingga analisanya harus bersifat kausalitas (sebab akibat) Terkait “dugaan” telah terjadi tindak pidana penembakan yg dilakukan oleh petugas Polda MJ serta harus dikedepankan “azas praduga tak bersalah” dan tidak dapat dikatagorikan sebagai “Pelanggaran HAM berat” dengan alasan sbb :

  1. Penggunaan istilah “Unlawful Killing” adalah “Miss leading conclusion” karena makna dari Unlawful killing tidak ada kaitannya dengan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU no 26 tahun 2000

Kematian 6 anggota laskar FPI berbasis pada regulasi umum (principal of general criminal law) jadi terkait dengan ketentuan KUHP dan prosesnya menurut KUHAP. Jadi mekanismenya dan regulasinya berbeda (sebagaimana diutarakan oleh pakar hukum pidana Prof DR Indriyanto Seno Adjie).

2: Penyelidikan yg dilakukan Komnas HAM terhadap peristiwa ini adalah penyelidikan dalam rangka Pemantauan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU No.39/1999, bukan penyelidikan dalam rangka Pelanggaran HAM Berat (pro justicia) berdasarkan Pasal 18 s/d. Pasal 20 UU No.26/2000.

  1. Hasil penyelidikan berdasarkan UU No.39/1999 itu hanya sebatas rekomendasi, sehingga tergolong sebagai yg bersifat “non-legally binding”. Bila Pemerintah c.q. Instansi yg bersangkutan menilai bahwa rekomendasi Komnas itu patut ditindaklanjuti oleh mereka, ya silahkan ditindaklanjuti. Tetapi bila mereka menilai sebaliknya dan tidak perlu ditindaklanjuti, maka Komnas HAM tdk bisa berbuat apa-2.
  2. Berbeda halnya bila Komnas HAM melakukan penyelidikan berdasarkan UU No.26/2000. Bila hal itu dilakukan, maka hasil penyelidikannya akan diserahkan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tingkat Penyidikan dan/atau Penuntutan.
  3. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara hasil penyelidikan berdasarkan UU No.39/1999 (untuk menyusun rekomendasi ada atau tidaknya indikasi “pelanggaran HAM”) dan hasil penyelidikan berdasarkan UU No.26/2000 (untuk menentukan ada atau tidaknya “dugaan pelanggaran HAM Berat”).
  4. Penyelidikan yg dilakukan Komnas HAM itu terkesan tidak tepat / tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komnas HAM dengan penjelasan, sebagai Berikut :

a. Berbagai pernyataan pers yg diberikan oleh pihak Komnas HAM sejak semula memberi kesan kpd publik seolah-olah penyelidikan yg dilakukan Komnas HAM itu adalah berdasarkan UU No.26/2000 (dugaan pelanggaran HAM berat), padahal yg dilakukannya adalah penyelidikan berdasarkan UU No.39/1999 (ada atau tidaknya pelanggaran HAM — yang hasilnya dalam bentuk rekomendasi).

b. Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan berdasarkan UU No.39/1999 dalam pelaksanaannya tidak mematuhi hukum acara yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g, yang menegaskan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemanggilan Pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yg diperlukan harus dengan persetujuan Ketua Pengadilan. Ketentuan ini tidak dipatuhi Komnas HAM (vide: huruf f). Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan setempat juga harus dengan persetujuan Ketua Pengadilan (vide: huruf g). Lag-lagi ketentuan ini tidak dipatuhi Komnas HAM jelas Komjen Pol Purn Ito Sumardi yang sekaligus sebagai Ketua umum ISPPI (Ikatan Profesi Perpolisian Indonesia) dan sekaligus Mantan Kabareskrim Polri ( pada masa nya) kepada Redaksi media Investigasi Bhayangkara Indonesia ( Red Tomi )

Komentar