Ketua Umum ISPPI : pengunaan senjata api pada anggota Polri sesuai Perkap 8 tahun 2009 khususnya dalam pasal 48.

DK Jakarta417 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia com,, Jakarta – Komjen Pol Purn Ito Sumardi Ketua umum ISPPI ( Ikatan Profesi Perpolisian Indonesia) menjelaskan kepada masyarakat Mengenai prosedur standar penggunaan senjata api dan konsekwensinya bagi petugas dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Ketentuan Internasional yang mengatur penggunaan kekuatan khususnya senjata api oleh polisi atau aparat penegak hukum berdasarkan standar hak asasi manusia PBB yaitu “UN Basic Principles of human Right for law Enforcement Agency”.
  2. Polri sudah mengadopsi aturan internasional tersebut dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam menjalankan tugas Polri.
  3. Untuk mengetahui apakah penggunaan senjata oleh anggota Polri dalam kasus penembakan terhadap enam orang penyerang polisi dengan senjata api oleh laskar khusus FPI adalah dengan ukuran standar pada Peraturan Kapolri tersebut di atas.
  4. Propam Polri sebagai pengawas internal Polri sudah dan sedang melakukan investigasi terhadap kasus penggunaan senjata api oleh anggota Polri tersebut, apakah tindakan anggota Polri dalam penggunaan senjata sudah sesuai Perkap 8 tahun 2009 khususnya dalam pasal 48.
  5. Apabila penggunaan senjata oleh anggota Polri yang sedang bertugas dapat dibuktikan sudah sesuai dengan aturan internasional dan Perkap 8 tahun 2009, hal ini sesuai dengan aturan pada pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat, dimana ditentukan bukan sebagai tindak pidana karena ada alasan pemaaf. Dengan kata lain anggota polisi yang menembak karena dalam rangka pembelaan darurat tidak bisa dihukum demikian penjelasan yang di berikan agar menjadi pemahaman berasa agar tidak menimbulkan informasi informasi yang tidak dapat di pertanggung jawabkan, jelas Komjen Pol Purn Ito Sumardi .( Red)

Komentar