Komjen Pol Purn Anang Iskandar : pemerintah memprioritaskan penyalah guna narkotika menjalani rehabilitasi melalui program wajib lapor ke IPWL

DKI Jakarta183 Dilihat

Jakarta, investigasi Bhayangkara indonesia.com – Pada kesempatan ini Komjen Pol Anang Iskandar yang mantan Kabareskrim dan mantan Kepala BNN menjelaskan bahwa ” Tujuan UU narkotika yang berlaku sekarang ini secara ekplisit menyatakan; memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna (pasal 4).

Penyalah guna narkotika diancam secara pidana (pasal 127/1), kalau dilakukan assesmen dalam proses penyidikan, penyalah guna ini sebutannya berubah menjadi korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu.

Disebut korban penyalah guna narkotika kalau hasil assesmennya, menyatakan penyalah guna sebagai pemakai pertama secara tidak sengaja mengkonsumsi narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika.

Disebut pecandu kalau menggunakan narkotika secara berulang, dengan pemakaian tertentu dan taraf kecanduan tertentu pula

Taraf kecanduan tersebut dapat dikatagorikan menjadi kecanduan ringan, sedang maupun berat, tergantung frekwensi pemakaian dan dosis pemakaiannya.

Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tersebut berdasarkan ketentuan pasal 54 wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dalam proses penyidikannya bila penyidik mengacu pada tujuan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan aturan pelaksanaannya maka penyalah guna wajib dilakukan assesmen dan ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi.

Lembaga rehabilitasi yang dimaksud adalah rumah sakit atau tempat rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan yang tersebar kab / kota di Indonesia, biaya perawatan ditanggung lembaga rehabilitasi dimana penyalah guna direhabilitasi.

Kewenangan menempatkan kedalam lembaga rehabilitasi diberikan kepada penyidik, selain penyidik penuntut umum dan hakim juga diberikan kewenangan menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011).

Kewenangan menempatkan kedalam lembaga rehabilitasi oleh penyidik, penuntut umum dan hakim, menjadi kewajiban penyidik, penuntut umum dan hakim, bukan atas permohonan keluarga atau tersangka/terdakwa.

Dalam memeriksa perkara pecandu, hakim diberi kewenangan oleh UU narkotika, dapat memutuskan dan menetapkan untuk memerintahkan terdakwanya menjalani rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti bersalah (pasal 103), yang sifat wajib.

Demikian pula terhadap korban penyalahgunaan narkotika, hakim berkewajiban memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, khususnya rehabilitasi sosial.

Penyalah guna, wajib mendapatkan perawatan.

Penyalah guna narkotika diwajibkan UU narkotika untuk melakukan wajib lapor (pasal 55) agar mendapatkan perawatan karena penyalah guna adalah penderia sakit adiksi ketergantungan narkotika dan ganguan mental.

Pertanyaan kritisnya, kenapa penyalah guna sebagai pelaku kriminal diwajibkan mendapatkan perawatan, kok tidak dipenjara ? Karena pembuat UU yaitu pemerintah dan DPR berkepentingan agar penyalah guna sembuh dan tidak mengulangi melakukan perbuatan untuk mengkonsumsi narkotika lagi.

Konsepnya, penyalah guna diwajibkan menjalani rehabilitasi meskipun diancam secara pidana, dan penegakan hukum dilakukan secara rehabilitatif dengan menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan serta penjatuhan hukuman berupa menjalani rehabilitasi.

Konsep tersebut diatas, disepakatan pemerintah dalam konvensi internasional tentang narkotika, yang kemudian menjadi dasar dibuatnya UU no 35/2009 tentang narkotika.

Oleh karena itu pemerintah memprioritaskan penyalah guna narkotika menjalani rehabilitasi melalui program wajib lapor ke IPWL guna mendapatkan perawatan ketimbang ditangkap penyidik narkotika dan dibawa ke pengadilan dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Program pemerintah wajib lapor dilakukan oleh penyalah guna dan khusus penyalah guna yang belum cukup umur atau belum dewasa, kewajiban lapor dilakukan oleh orang tuanya.

Kalau penyalah guna telah memenuhi kewajiban melaporkan diri untuk mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi maka statusnya tidak dituntut pidana.

Artinya dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkotika, pemerintah memprioritaskan penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi melalui program wajib lapor dari pada melalui penegakan hukum dengan penjatuhan hukuman berupa rehabilitasi

Tugas penyidik narkotika.

Mengacu pada tujuan UU narkotika yang secara ekplisit menyatakan: memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4).

Berdasar tujuan tersebut maka misi penyidik narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin penyalah guna mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi

Sehingga tugas penyidik narkotika adalah menangkap pengedar bukan menangkapi penyalah guna.

Maksudnya penyalah guna boleh ditangkap, kalau tujuannya untuk “memaksa” penyalah guna yang mbadel tidak mau mendapatkan perawatan atau penyembuhan atau untuk mendapatkan informasi siapa pemasoknya.

Sedangkan prestasi penyidik narkotika ditentukan secara kwantitas maupun kwalitas keberhasilan menangkap pengedar narkotika untuk dipenjarakan dan merampas aset pengedar dituntut dengan Tidak Pidana Pencucian Uang dan dilakukan pembuktian terbalik di pengadilan, bukan menangkapi penyalah guna untuk dipenjarakan.

Bukan tidak boleh menangkap penyalah guna, tetapi menangkap penyalah guna narkotika itu biaya penegakan hukumnya tinggi, terjadi residivisme penyalahgunaan narkotika, menghasilkan generasi sakit ketergantungan akan narkotika dan rawan terjadinya abuse of power atau korupsi dilingkungan penyidik narkotika.

Disamping itu, memenjarakan penyalah guna juga bertentangan dengan tujuaan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu pernyataan wakapolri komjend pol gatot sangat tepat dan rasional kalau penangkapan terhadap pengguna narkotika “akan dikurangi dan pengguna lebih tepat direhabilitasi”.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dengar pendapat dengan komisi III DPR RI (gema nusantara anti narkoba, senin 14/9/20).

Pertanyaannya kritisnya, kenapa penyidik narkotika masih terus menangkapi penyalah guna narkotika ?
Tentu hanya penyidik narkotika atau kelembagaannya yang tahu jawabannya.

Menurut Justin B. Shapiro dalam penelitian tentang “Dekriminalisasi kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil sebagai akibat kegagalan penegakan hukum di Meksiko” menyimpulkan bahwa: menangkap dan menuntut para penyalah guna narkotika dan pecandu hanya akan menghambur hamburkan sumberdaya penegakan hukum serta mendorong korupsi dilingkungan polisi.

Korupsi tersebut timbul dimana para polisi dengan gaji kecil memangsa penyalah guna narkotika yang tidak berbahaya untuk mendapatkan pendapatan tambahan.

Hal ini menghancurkan integritas kepolisian, dan mengalihkan fokus kepolisian dari mengejar para pengedar narkotika.

Saya mengamini apa yang disampaikan Wakapolri Komjend Pol Gatot untuk mengurangi hasrat penyidik dalam upaya menangkap penyalah guna dan mengamini hasil penelitian Justin B Shapiro serta menyarankan untuk dibuat petunjuk teknis penyidikan tindak pidana narkotika, yang sesuai dengan tujuan UU narkotika yang berlaku harap Anang

Sasaran tugas penyidik narkotika, adalah fokus memberantas peredaran gelap narkotika, dengan menangkapi pengedar atau pemasok narkotika. Harap Anang

Apabila penyalah guna dan orang tua penyalah guna tidak bersedia melaporkan diri untuk mendapatkan perawatan sesuai UU, maka penyidik baru melakukan penangkapan untuk selanjutnya ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi,

Penempatan kedalam lembaga rehabilitasi ini dalam rangka perawatan, bukan dalam rangka penahanan tetapi masa menjalani rehabilitasi dilembaga rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Artinya perlakuan selama dilembaga rehabilitasi, tidak sama dengan perlakuan selama ditahanan.

Dilembaga rehabilitasi, penyalah guna tidak akan melarikan diri dengan alasan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya karena penyalah guna sudah mendapatkan perawatan.

Penyalah guna sebagai orang sakit ketergantungan narkotika selama perawatan melalui proses rehabilitasi akan ditunggu dan diawasi oleh keluarganya.

Kalau ditahan justru malah penyalah guna berkesempatan mengulangi perbuatannya seperti selama ini terjadi.

Itulah tugas penyidik sesuai konstruksi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang dibuat oleh pemerintah dan DPR bersumber dari konvensi, dengan mengintegrasikan pendekatan hukum pidana dan pendekan kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.” jekas komjen pol Purn Anang Iskandar yang sekaligus mantan Kepala BNN ( pada masanya) Red

Komentar