KOMPI Minta Keterbukaan Informasi Publik Sekda Jabar Selaku TAPD
Investigasi Bhayangkara.com, Bekasi — Dalam siaran Pers nya, KOMPI menvatakan, “Penerapan prinsip – prinsip pemerintahan yang bijaksana dan penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan prinsip “good governance” merupakan prasyarat untuk membangun
keseimbangan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
“Governance merupakan konsep dengan definisi sebagai “pelaksanaan otorita politik,
ekonomi dan administratif dalam pengelolaan sebuah pemerintahan, termasuk didalamnya
mekanisme dan proses yang terkait dengan tata laksana kinerja Organisasi Perangkat Daerah, kata Ergat Bustomi, (Rabu 08/06/ 2022).
Ergat memparkan Semuat itu tentunya agar dapat mengimplementasikan kepentingan – kepentimgan, baik perorangan ataupun
kelompok masyarakat Jawa Barat, dalam mendapatkan haknya dan melakukan tanggung
jawabnya, serta menyelesaikan persoalan yang muncul diantara kebutuhan dalam kehidupah dalam
berbangsa dan bernegara, ujar nya.
Menurut Ergat, Governance berada dalam keadaan yang baik apabila terdapat
keterbukaan dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam
pengelolaan keuangan pemerintah, pengelolaan sumber – sumber alam, sosial, lingkungan
dan ekonomi.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi,
akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektivitas dan efisiensi, serta keadilan.
Aset -aset publik yang didapatkan dari pengelolaan keuangan negara harus dikelola oleh pemerintah melalui cara yang transparan, efektif dan efisiensi, serta mampu menjawab
ketentuan dasar keadilan, tukasnya.
Ergat menambahkan, Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) hadir bukan untuk membangun perselisihan akibat dari
adanya inefisensi dan tidak efektifnya penyerapan anggaran yang dapat menimbulkan
kerugian keuangan daerah, cetusnya.
Masih kata Ergat, PP 12 Tahun 2019, merupakan payung hukum yang mengatur secara tegas langkah bagi tiap- tiap daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, serta secara keseluruhan bagi pemerintah
daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyusunan kegiatan dan/atau program yang
meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
“Karena itu, penerimaan,
pengeluaran, dan pendapatan daerah harus benar – benar dirumuskan dari sebuah proses kebijakan yang didasarkan akan kebutuhan terhadap pelayanan dasar masyarakat, sebagai
bagian dari target pencapaian sasaran terukur dan untuk memperoleh aset tetap dan aset lainya, yang dapat memberikan manfaat lebih untuk menunjang penyelenggaraan
pemerintahan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan papar mya.
Ergat menilai, “Kesalahan penganggaran dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Barang Dan Belanja Modal
Organisasi Perangkat Daerah merupakan kesalahan yang tidak harus terjadi secara terus menerus dan dilakukan secara berulang – ulang, cetusnya.
” Sistem perencanaan dan pengawasan yang
umum nya tidak hanya melibatkan instansi terkait dan selalu melibatkan pihak lain seprti konsutan perencanaan, dan pengawasan dalam setiap perumusannya, merupakan sebuah
tanda tanya besar mengapa kesalahan penganggaran terjadi hanya karena atas dasar
ketidakcermatan penyusunan, verifikasi, dan evaluasi penyelenggara daerah yang notabene
adalah orang – orang profesional serta terpilih melalui proses uji kompetensi yang ketat dan mekanisme penilaian dan penelitian administrasi yang dilakukan secara komprehensif.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik guna mewujudkan berjalannya pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggraan pemerintahan daerah dan/atau badan publik lainnya dengan segala sesuatu yang berkibat
pada kepentingan publik, beber Ketua KOMPI.
Ergat melanjutkan, berdasarkan hal – hal tersebut, Komite Masyarakat Peduli
Indonesia, ( KOMPI) mendesak:
- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengumumkan ke publik terkait OPD apa saja yang telah melakukan kesalahan dalam
penganggaran Belanja Barang dan Belanja Modal pada tahun anggaran 2019 dan 2020. - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat agar membuat daftar rincian jumlah aset tetap yang
tidak terperoleh akibat kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Belanja Modal tahun
anggaran 2019 dan 2020. - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat agar merokemendasi Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk memberikan sanksi tegas Kepala OPD, yang melakukan kesalahan penganggaran belanja modal dan belanja barang pada anggaran tahun 2019 dan tahun 2020. Pugkas Ergat Bustomy, Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia
(Jalak)
Sumber : Suryo Sudarmo Ketua IWO Indonesia Kab. Bekasi