investigasibhayangkara.com
Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh – Sebanyak tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih disekap di Myanmar. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini dilaporkan dalam kondisi semakin tertekan dan sangat membutuhkan bantuan pembebasan serta penjemputan secepatnya.
Dari tujuh korban tersebut, empat di antaranya berasal dari Aceh, yakni M. Taisar, Maulana Annur, dan Malik Rizky asal Lhokseumawe, serta Prabu Agung Pranata asal Aceh Besar.
Sementara tiga korban lainnya masing-masing Bayu Prayogi dan Timur Agum Shall Galih asal Deli Serdang, Sumatera Utara, serta Nur Hasanah asal Cianjur, Jawa Barat.
“Keluarga korban menghubungi saya kemarin dan memohon bantuan agar mereka segera dibebaskan serta dijemput, mengingat kondisi para korban, khususnya warga Aceh, semakin tertekan,”
ujar anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, saat dikonfirmasi Awak Media, Minggu (12/10/2025).
Haji Uma menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar guna mempercepat proses pembebasan ketujuh WNI tersebut, terutama empat korban asal Aceh.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Staf Diplomat KBRI di Myanmar, Bapak Wahono. Beliau menyampaikan bahwa permintaan penjemputan dan pembebasan sudah dikirim ke Pemerintah Myanmar dan hari ini akan dihubungi kembali,” jelasnya.
Menurut Haji Uma, kasus ini bermula dari surat yang diterimanya dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tujuh WNI disekap dan dipaksa bekerja oleh jaringan perekrut ilegal di Myanmar. Surat itu juga berisi identitas lengkap para korban, yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.
“Keselamatan WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara. Karena itu, kami meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI untuk segera mengambil langkah perlindungan serta penyelamatan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan lintas negara ini,” tegas Haji Uma.(***)









