Konferensi Pers Terkait Sengketa Mafia Tanah DiPolres Jakarta Pusat

POLRI314 Dilihat

Jakarta 29/12/21 pukul 15:00 wib bertempat di aula lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat,digelar oleh waka Polres   Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto didepan awak media terkait mafia tanah yang sedang marak akhir akhir ini.

Dipenghujung tahun tahun kasus yang heboh di Polda Metro Jaya,telah diselidiki kepolisian Metro Jakarat Pusat menetapkan 10 orang tersangka yang telah tertangkap diSerang Banten  dengan bukti dari pelapor adalah seorang pengusaha.Modus operandinya adalah penipuan atau menerapkan akte otentik yang dibantu dengan para stafnya.

Tersangkanya adalah mantan kades atau mantan camat yang dibantu oleh Pejabat BPN(Badan Pertanahan Negara)dari tahun1998/2014 yang telah lama dilakukan ,atas bukti pelapor tersebut Polres Metro Jakarta berhasil mengungkap 10 orang tersangka yaitu (MH,RD,ID,SB,SA,JD,HS,SD,AH,dan HW).Mereka telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2012/2015.

Tersangka MH adalah mantan kades dan Camat desa Bendung Serang Banten yang di bantu oleh staf BPN,tersangka melakukan hal ini pada tahun2014 ketika pelapor membeli tanah didesa Bendung dengan luas sekitar 20 ha,tersangka melakukan hal tersebut sejak menjabat sebagai kades sejak tahun 1998/2017 .

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama sama membuat 36 akte jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000m² ,kemudian terbit tujuh sertifikat pemilik atas nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan ternyata tanah tersebut adalah milik warga desa.

Sehingga korban mendapatkan kerugian sebesar Rp 670.000.000 dihitung dari nilai NJOP dilokasi desa tersebut,barang bukti yang didapat berupa 36akta jual beli,7SHM,1buku DHKP Desa Bendung,1 buku peta bidang Desa Bendung ,1buah stempel Desa Bendung/1unit mesin ketik merk olimpik800 warn putih ,dua lembar bukti transfer,6 lembar bokti tanda terima uang,1lembar surat perjanjian dan 7 warkah SHM yang disita dari BPN.

Kasus tersebut dapat dipersangkakan dalam pasal 266KUHP,264KUHP,263KUHP, junto pasal 56 KUHP maksimal 8 tahun penjara.