LAGI – LAGI PRODUK HOME INDUSTRI KOSMETIK ILEGAL DI GREBEK POLISI

Kriminalitas259 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya dalam hal ini Tim 1 Subdit 3 Direktorat Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Metro Jaya, berhasil menggrebek industri rumahan (home industri ) yang memproduksi kosmetik ilegal.

Dari penggrebekan tersebut ada lima orang yang diamankan pada saat kejadian.

“Namun hanya tiga yang menjadi tersangka, karena dua lainnya hanya sebagai asisten rumah tangga ( ART) dalam penangkapan itu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (18/2/2020) ,bertempat di halaman gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaska penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/2/2020) itu berlangsung di Perumahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

“Perusahaannya mulai beroperasi sejak 2015. Namun produk kosmetiknya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta mengandung bahan kimia yang tingkat bahayanya masih dalam pemeriksaan laboratorium,” jelas Yusri.

Tersangka pertama, adalah perempuan berinisial NK yang berlatar belakang pendidikan kimia di salah satu universitas terkenal di Jakarta. “NK ini juga memiliki pengalaman kerja di industri kosmetik. Ia mengajak dua temannya untuk membuka usaha ini.

Dua teman NK ,masing -masing MF dan S. “MF adalah lulusan Sekolah Menengah Farmasi. Ia yang meracik formula bahan baku sehingga menjadi kosmetik yang kemudin dijual ke pasar,”

Lanjut Kombes Yusri, S yang bertugas menjual produk itu .
Oleh S produk itu didistribusikan ke toko-toko kosmetik , pemasarannya juga melalui sejumlah dokter kulit.

Sangsi dan hukuman para pelaku menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 dengan sanksi pidana pada Pasal 196 (produksi farmasi) dan Pasal 197 (peredaran produk farmasi). Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Masih kata Yusri, bahwa, kasus ini terus dikembangkan agar mendapat keterangan rinci ,misalnya omzet per tahun dan sudah kemana saja distribusinya .

“Merekabersama – sama dalam memodali ,hasil penjualan kosmetik produk ilegal rumahan itu sudah mencapai Milyaran ,sedangkan keuntungan yang diraup mencapai ratusan jutaan rupiah,” ungkap Kombes Yusri

( robertgnaibaho)

Komentar