Larangan Mudik di Gerbang Tol Cikupa Makin Diperketat

Investigasibhayangkara.com, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., meninjau  Pos Cikupa yang merupakan gabungan Korlantas, Polda Metro Jaya, dan Polda Banten dalam hal ini Polresta Tangerang.

“Dari tanggal 24 April 200 hingga 12 Mei 2020, di Pos Penyekatan Cikupa telah memutarbalikkan kendaraan pemudik sebanyak 40 ribu lebih kendaraan. Dari jumlah itu, didominasi kendaraan pribadi,” jelas Kakorlantas Polri, Rabu (13/5/2020)

Selain itu, Kakorlantas Polri juga menambahkan bahwa, alasan dipindahkannnya pos penyekatan dari Gerbang Tol Bitung ke Gerbang Tol Cikupa. Alasan pemindahan adalah karena alur untuk memutar balik kendaraan di Gerbang Tol Cikupa lebih baik. Dari sisi keselamatan pun, lebih terjamin sehingga tidak membahayakan petugas ataupun pengendara.

“Sengaja dipindah dari Bitung ke Cikupa karena lebih efektif terutama untuk putar arah alurnya lebih bagus. Koordinasi juga lebih lancar dan optimal,” terang Kakorlantas Polri.

Selanjutnya, Kakorlantas Polri juga mengingatkan akan menindak tegas kendaraan plat hitam yang dijadikan travel gelap.

Pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas karena travel gelap melanggar izin trayek. Kemudian mengajak masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19. Terkait menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1441 H. (*)

Komentar