Lorong Jambu Tanggo Buntung Kembali di Grebek, Satu Bandar diamankan

Sumatera Selatan760 Dilihat

Investigasi bhayangkara Indonesia.com Sumsel-Palembang

Aksi penggerebekan Satresnarkoba Polrestabes Palembang di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 25 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (30/7/2021) sekira pukul 06.00 WIB.

Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar dan dua orang yang saat kejadian berada di lokasi. Mereka yakni M Jui Romadhon (19) dan Heriyanto (40) Kedua nya anak dan bapak warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 25 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus.

Dan seorang lagi Ariyansyah (24) warga Jalan Karang Anyar Jeramba III Kecamatan Gandus Palembang. Dalam penggeledahan dirumah tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) Sabu seberat 4,21 gram dibungkus plastik klip bening.

Lalu, 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital warna silver, 1 buah pipet berbentuk sekop, Uang tunai Rp 840 ribu, 1 buah dompet berwarna pink. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut ketiga pelaku langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar kita sekira jam 6 pagi memasuki Lorong Jambu yang dikenal daerah rawan narkoba di kawasan tangga buntung,” kata Andi, Jumat (30/7/2021) kepada sejumlah wartawan saat merilisnya.

Lanjut Andi, pihaknya sudah mempersiapkan anggota yang melakukan penyamaran (under cover bay) untuk melakukan penyelidikan. “Hasilnya salah satu rumah diduga tempat narkoba di geledah, bahkan menjadi viral di medsos,” tambahnya.

Menurut Andi, satu target operasi (TO) tersangka merupakan residivis kasus narkoba. “Tersangka Jui berhasil diamankan, dan dua pelaku lagi saat berada disana yakni orang tua Jui yakni Heriyanto dan temannya Ariyansyah. Rumah pelaku sendiri tampak depan seperti pagar tetapi didalam nya luas dan saat anggota masuk dia lari melalui jendela, namun berhasil ditangkap karena lokasi sudah dikepung anggota kita,” jelas Andi.

Andi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 3 pelaku, dan sudah menetapkan kepada tersangka Jui sebagai salah satu pemilik narkoba seberat 4,21 gram. “Dan menyita uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 840 ribu, dan pelaku Jui akan kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Masih kata Andi, untuk kedua pelaku lain orang tua dan teman sebagai saksi akan dilakukan rehabilitasi karena positif urin menggunakan narkoba. “Kita akan koordinasi dengan Polsek Gandus juga karena pelaku Ariyansyah ini karena terindikasi pernah DPO kasus Curas,” tutupnya.

Sementara, tersangka Jui sendiri hanya bisa tertunduk malu, “Iya pak barang saya,” katanya. (Amru IBI/Tim).