LSM Banten Barometer Tolak Galian Tanah Merah Tanpa Izin di Kecamatan Petir

BANTEN301 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Galian tanah merah yang kembali marak di Wilayah Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan warga.

Hal ini terkait proses perizinan dan dampak saat dan paska penambangan yang seringkali menjadi keluhan warga masyarakat di sekitar lokasi galian.

Memantau persoalan ini, Ketua LSM Banten Barometer Kabupaten Serang , Dedi Intihanul Adyan menolak rencana galian tanah merah yang akan melewati atau dilakukan di wilayah Desa Tambiluk.
Hal ini disampaikan Dedi kepada wartawan dalam wawancara singkat di Kediamannya. Kamis ( 10/02/2022 ).

Menurut Dedi , pihaknya menduga bahwa selama ini galian tanah merah yang dilakukan di wilayah kecamatan Petir hanya mengantongi izin lingkungan dari masyarakat lokal saja, tanpa memproses izin ke Instansi yang lebih tinggi baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Provinsi yang seharusnya mereka lakukan sesuai peraturan perundang undangan.

” Makanya kita lihat , Proyek galian tanah merah yang dilakukan di wilayah Kecamatan Petir terlihat serampangan, mulai dari ceceran tanah merah yang jatuh di jalanan sehingga menyebabkan licin saat hujan , dan membuat debu yang mengganggu pernafasan dan penglihatan pengendara, sehingga sangat mengganggu kenyamanan Warga,
sampai dugaan kerusakan lingkungan dan rusaknya jalan desa di sekitar lokasi galian.” Papar Dedi.

Ditambahkannya, karena melihat fakta semacam itu , maka saya berpandangan bahwa hal yang sama kemungkinan terjadi juga di lokasi rencana proyek galian tanah yang akses jalanya melewati kampung Tambiluk RT. 001/001 Kecamatan Petir Kabupaten Serang itu.

” Oleh karena itu, saya selaku Ketua LSM. Banten Barometer Kabupaten Serang , dan selaku Warga masyarakat Serang Selatan dengan ini secara tegas menolak rencana galian tanah merah di lokasi sekitar Desa Tambiluk Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Kecuali jika izinnya jelas dari Instansi yang berwenang mengeluarkan izin tambang galian tanah merah tersebut. ” Pungkas Dedi.

Sementara Camat Petir, Asep Herdiana, saat dikonfirmasi terkait Rencana galian tersebut serta munculnya penolakan dari warga, hanya memberikan jawaban singkat, bahwa sebagai camat pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang orang yang menolak.

“Mangga aja kalau mau menolak mah ari bapak mah teu gaduh kewenangan untuk melarang terhadap orang yang menolak tersebut.” Jawab Asep singkat.
(YG)