Luar Biasa, Hanya 10 Jam Polres Lebak Ungkap Kasus, Tewasnya Anak Dibawah Umur

JA-BAR474 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. Lebak – Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh Orang tua Kandungnya hingga meninggal, dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap pelajaran.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol edy Sumardi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga, saat itu warga ziarah pada 12 september 2020 ada kecurigaan warga terhadap Makam Baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat, sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang di kubur di makam TPU gunung kendeng kecamatan Cijaku, lebak banten.

“Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan Pembongkaran Makam yang disaksikan oleh polres lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak, ” Kata edy Sumardi

Edy sumardi menyampaikan melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya
Kasat reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari polsek metro setia budi. Jakarta selatan bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.

“dari hasil informasi tersebut mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu satreskrim Polres lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) dirumah kontrakan pada hari minggu dini hari (13/09/2020) di jln. Assofa raya kecamatan Kebon jeruk. Jakarta Barat, “ujar edy Sumardi.

Lanjut Edy sumardi mengatakan dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.

“Lalu ibu korban Menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut, “Kata edy Sumardi.

Edy sumardi menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU kp gunung kendeng kecamatan Cijaku kab lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di kecamatan Larangan kota tanggerang Prov Banten, “imbuh edy Sumardi.

Edy sumardi mengatakan atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA

“Atas perbuatannya mendapatkan Ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau max seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban, ” Imbuh edy Sumardi

Terakhir edy Sumardi menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya orang tua dimasa pandemi covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran sekolah dilalukan secara online, diharapkan orang tua sabar, Tekun dan dengan kasih sayang serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan dan mendampingi pembelajaran.

“diharpkan para orang tua mengajarkan anaknya dalam bersekolah di masa ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anaknya. ” Pesan edy Sumardi (bidhumas)

Komentar