Maling Kambuhan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kintamani dan Opsnal Polres Bangli.

BALI460 Dilihat

Investigasibhayangkara.com,Polda Bali-Polres Bangli- Polsek Kintamani- Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani Bersama Tim Opsnal Polres Bangli berhasil bekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial WS (37 th) asal Kecamatan Dawan Kelungkung di areal Bedeng Proyek pembangunan restoran di Br Masem Desa Batur, Kintamani.

Menurut keterangan yang dapat dihimpun dari Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto S.H.,M.H yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Gede Sudhana Putra W, S.H.,M.H. mengatakan, Hal ini terungkap berdasarkan adanya laporan korban Ketut Ari Prama Asta (22 th) yang telah kehilangan HP dan Sepeda Motor Scopy

“Kejadian terjadi pada hari Minggu (20/11/22) subuh yaitu sekitar pukul 05.30 wita, sebelum mencuri sepeda motor pelaku awalnya mengambil Handphone milik Korban di dalam bedeng proyek pembangunan restoran lalu membawa kabur sepeda motor scoopy milik korban ,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Kintamani, Dimana berdasarkan keterangan Kapolsek Kintamani, Antara pelaku dan korban berada dalam 1 tempat kerja di proyek tersebut.

“Pelaku WS (37) ini baru setengah hari bekerja pada proyek tersebut karena niat jahatnya muncul dia mencari kesempatan dan waktu tepat untuk beraksi” terang Kompol Ruli

Atas informasi tersebut unit Reskrim Polsek Kintamani bersama Team Opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi dilapangan.

Dijelaskan Kapolsek Kintamani dari hasil penyelidikan yang dilakukan tersebut diketahui bahwa tersangka WS berada di satu tempat diwilayah Kuta Badung.

“Dari hasil penyeledikan dan pemeriksaan saksi diketahui WS berada di wilayah Kuta, setelah Team melakukan penyeledikan di wilayah Kuta akhirnya pelaku berhasil diamankan di Gudang Bus Pariwisata Merpati,” ucap Kapolsek.

Kapolsek Kompol Agus Susanto menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, WS merupakan seorang residivis pencurian uang kepeng di Wilayah Klungkung.

“Pelaku WS merupakan residivis pencurian uang kepeng dan pernah ditahan di Rutan Karangasem selama 2 setengah tahun” imbuh Kapolsek, Rabu (23/11/22)

“Untuk motif pelaku, karena desakan dan himpitan ekonomi yang dialaminya karena tidak memiliki pekerjaan tetap” sambung Kapolsek

Kanit Reskrim Iptu I Gede Sudhana Putra juga menegaskan pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Coklat beserta STNK dan dua buah Handphone.

“Dan atas perbuatan yang dilakukan Pelaku WS kami jerat dengan sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya

(250)