Maraknya Penarikan Paksa Kendaraan Debitur Oleh Debt Collector Di Kota Tasikmalaya

Oleh : Adv. P. Cahyo Purnomo

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com – Kasus penarikan paksa atau eksekusi kendaraan di tempat umum ternyata masih marak terjadi di kota Tasikmalaya, seperti halnya yang terjadi pada Sdr. Andrianto, dimana kendaraan yang dikendarainya berupa mobil Dum Truck milik Sdri. Siti Patimah (debitur) telah di tarik paksa oleh Debt Collector (DC) dari PT. Intan Setia Abadi yang merupakan mitra dari PT. WOM Finance Tasikmalaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui bahwa PT. WOM Finance Tasikmalaya mendapat permintaan dari PT. WOM Finance Sidareja sebagai pihak kreditur, atas dasar pihak debitur dinyatakan telah wanprestasi.

Dugaan perbuatan melanggar hukum ini terjadi pada tanggal 22 April 2024 dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kota Tasikmlaya berdasarkan Laporan pengaduan tetanggal 09 Mei 2024 dan ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya serta bagi terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, jadi telah berjalan kurang lebih selama 6 (bulan) sejak kasus ini dilaporkan dimans saat ini masih dalam proses hukum di Unit III Satreskrim Polres Kota Tasikmlaya.

Ada hal yang menjadi catatan penting dari perkembangan perkara ini dimana pada hari Selasa 05 Nopember 2024 dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya, dengan menghadirkan para pihak yaitu Kacab PT. WOM Finance Tasikmalaya, Kacab PT. WOM.Sidareja di dampingi kuasa hukumnya, Direktur PT. Intan Setia Abadi didampingi kuasa Hukumnya dan Sdr. Andrianto, Sdri. Siti Patimah didampingi Tim Advokat dari KLBH GNP Tipikor RI Wil II.

Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa kendaran milik Sdri. Siti Patimah ternyata telah dijual kepada pihak lain sebanyak 2 (kali) proses penjualan (bukti terlampir) tanpa ada persetujuan dari pihak debitur dan kordinasi dengan penyidik padahal diketahui bersama perkara ini sedang dalam proses hukum, tentunya objek yang diduga hasil rampasan tersebut tidak boleh dijual kepada pihak lain secara sepihak tanpa meminta persetujuan debitur terlebih dahulu dan harus diberitahuan kepada penyidik.

Adv. P. Cahyo Purnomo dan Adv. Wardiyanto selaku Kuasa Hukum dari Sdr. Andrianto merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh PT. Intan Setia Abadi, PT. WOM Finance Tasikmalaya dan PT. WOM. Finance Sidareja berbagai upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun tetap saja pihak PT. WOM Finance tidak mau menempuh upaya damai dengan bersikukuh pada pendiriannya bahwa apa yang dilakukannya tersebut sudah benar dan tidak melanggar hukum serta tidak mau menempuh upaya keadilan bersama padahal mediasi hari Selasa kemarin itu difasilitasi oleh pihak penyidik.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang fiducia dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVIII/2019 jelas diterangkan bahwa eksekusi jaminan fiducia harus ada penetapan pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita, namun nampaknya UU tersebut tidak berlaku bagi Debt Collector (DC) di Kota Tasikmalaya ini dan tidak menjadi perhatian penting juga bagi Perusahaan Jasa Keuangan yang menugaskannya khususnya dalam perkara ini, karena ternyata hal ini diabaikan, dimana pada saat penarikan paksa kendaraan pihak Debt Collector (DC) dari PT. Intan Setia Abadi tidak membawa dokumen sama sekali, yang semestinya diperlihatkan kepada debitur ketika akan menarik kendaraan tersebut, seperti Surat Kuasa atau Surat Tugas Penarikan, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Sertifikat Fidusia, Surat Somasi.

Adv. P. Cahyo Purnomo mendorong pihak penyidik untuk melanjutkan perkara ini ke proses hukum selanjutnya dan akan mengupayakan mengajukan Pangaduan ke BPKN RI (Badan Perlindungan Monsuman Republik Indonesia) dan juga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas apa yang telah dialami kliennya.

Adv. Wardiyanto menambahkan, saya tidak berharap kejadian serupa dialami lagi oleh masyarakat umum lain yang awam hukum, maka tugas saya selaku Advokat di Lembaga Bantuan Hukum juga harus memberikan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat agar berhati-hati apabila akan menandatangani Legal Kontrak dengan Lembaga Jasa Keuangan, baca dengan teliti dan pahami atau minta konsultasi kepada Lembaga Perlindungan konsumen atau Lembaga Bantuan Hukum untuk mendapatkan pendampingan, demikian disampaikan oleh Adv. Wardiyanto. (Encep.Dian)